JATENG MEMANGGIL- Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program Caping Gayeng baru-baru ini. Inovasi ini dilakukan untuk mencegah dan menangani perkawinan usia anak dan stunting di provinsi setempat. Mengingat angka perkawinan usia anak atau di bawah 19 tahun di Jateng saat ini masih cukup tinggi. Sebab pada tahun 2022 lalu, angkanya mencapai 11.366 perkawinan.
Secara simbolis peluncuran Caping Gayeng, dilakukan Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin. Kegiatan ini bertepatan dengan Pelatihan Pola Asuh Anak dan Remaja bagi Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, di Monumen PKK Ungaran, Selasa (23/5/2023).
Nawal mengungkapkan, Caping Gayeng merupakan inovasi dari TP PKK untuk mencegah dan menangani perkawinan usia anak dan stunting di Jateng. Hal itu mengingat angka perkawinan usia anak atau di bawah 19 tahun di Jateng yang saat ini masih cukup tinggi, di mana pada 2022 lalu mencapai 11.366 perkawinan.
Padahal, katanya, menikah pada usia anak memiliki banyak risiko. Mulai dari risiko kesehatan fisik berupa gangguan kesehatan pada anak karena organ reproduksi ibu belum siap, kesehatan mental karena emosi anak belum stabil menghadapi permasalahan keluarga, yang juga bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga.
Rendahnya pendidikan anak, terang Nawal, juga dapat memicu kemiskinan karena mereka sulit mendapatkan pekerjaan mapan mengingat keterampilannya terbatas.
“Yang tidak kalah pentingnya, terhambatnya hak anak. Mereka tidak bisa mendapat pendidikan memadai, kesehatan, pengasuhan, perlindungan, dan sebagainya,” beber Nawal.
Dijelaskan, pemerintah sudah mengatur mengenai pencegahan pernikahan usia anak melalui UU Nomor 1 Tahun 1974, yang diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dengan batas usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria maupun wanita. Di Jawa Tengah, juga ada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Aturan ini harus kita kawal. Jangan sampai ada yang meminta dispensasi pernikahan, meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sebenarnya, untuk menghindari zina tidak dengan menikahkan anak pada usia anak, tapi bisa dengan puasa,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong Tim Penggerak dan para kader PKK, untuk berkomitmen mencegah pernikahan usia anak, dengan Caping Gayeng. Seperti namanya, jelas Nawal, caping merupakan topi berbentuk kerucut untuk melindungi kepala. Hal itu selaras dengan semangat para kader PKK untuk melindungi anak, dengan mencegah perkawinan usia anak dan stunting. Sementara Gayeng adalah gumregah ngayomi kaluwarga Jawa Tengah.
Disampaikan, implementasi Caping Gayeng dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada TP PKK kabupaten/ kota sebagai fasilitator masyarakat dengan training of trainer. Materi yang diberikan mengenai kelas anak atau remaja dan orang tua. Selanjutnya, mereka meneruskan pelatihan ke fasilitator di kabupaten/ kota masing-masing.
“Jadi kelas antara anak maupun remaja, dan orang tua berbeda. Anak mendapat materi mengenai kesehatan mental anak dan remaja, keterampilan hidup, membangun komunikasi efektif dengan orang tua, hingga kesehatan reproduksi remaja. Sementara orang tua diberi penjelasan tentang hak dan perlindungan anak, parenting, motivasi pencegahan perkawinan anak, serta pendidikan aturan,” tandas Nawal.