JATENG MEMANGGIL- Hanya karena tidak diberi uang Rp 30 ribu. Wahyu Kurniawan alias Gentho (40) warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Jawa Tengah, tega tusuk salah seorang operator di pasar malam yang ada di Lapangan Tanggul Malang, Desa Korowelang, Cepiring, Kendal, hingga meninggal dunia.
Hal.itu disampaikan oleh Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, saat menggelar Konfrensi Press, di halaman Mapolres Kendal, Jumat (14/07/2023).
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, kejadian penusukan yang mengakibatkan orang meninggal dunia itu terjadi di Lapangan Tanggul Malang, Desa Korowelang, Cepiring, Kendal, pada hari Kamis siang, tanggal 13 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Jamal menjelaskan, pelaku penusukan itu diketahui merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara. Sedangkan korban, diketahui bernama Aris Irmawanto (29) asal warga Magelang.
“Dari hasil penyidikan, pelaku saat melakukan aksi penusukan itu diketahui dalam kondisi mabuk. Setelah menusuk korban, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Gringsing, Batang,” paparnya.
Namun, lanjut Jalam, tidak butuh waktu lama, berkat kerja keras Satreskrim dan Resmob Polres Kendal, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan pada Kamis malam pukul 17.00 WIB di daerah Gringsing Batang. “Saat ini pelaku sudah diglandang ke Polres Kendal untuk ditindak lanjut atas perbuatanya itu,” ungkapnya.
Jamal menjelaskan, awal mula kejadian, palaku bersama temanya mendatangi lokasi pasar malam yang ada di Lapangan Tanggul Malang Desa Korowelang Kulon, Cepiring, Kendal.
Sesampai di lokasi, lanjut Jamal, korban berniat untuk meminta uang keamanan kepada penyelenggara pasar malam tersebut. Namun, saat dimintai uang keamanan oleh pelaku, dari pihak penyelenggara pasar malam tidak menuruti kemauan pelaku.
“Lantaran tidak diberi uang keamanan, lantas pelaku marah- marah dan sempat menantang- nantang semua orang yang ada dilokasi TKP, sehingga terjadilah cekcok antara pelaku dan pihak pasar malam, hingga terjadilah penusukan itu,” katanya.
Sebelum terjadi penusukan, temen- teman korban yang ada di lokasi TKP medengar adanya keributan, lalu teman- teman korban mendatangi TKP dengan membawa sebilah kayu dan ada juga yang membawa besi.
“Melihat teman- teman korban berdatangan dengan membawa kayu dan lain sebagainya, pelaku mengaku merasa terancam akan dikroyok oleh teman- teman korban,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolres Kendal mengatakan bahwa, waktu itu, korban yang maju duluan menghampiri pelaku. Pelaku mengaku spontan langsung menusuk korban karena merasa terancam. Pelaku menusukan korban dengan sebilah belati yang diambilnya dari dasbort motor milik pelaku dan mengenai dada sebelah kiri korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cepiring yang kemudian di bawa ke RSUD Kendal. Namun, dalam perjalanan menuju RSUD Kendal nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi,” paparnya.
Setelah melakukan penusukan itu, lanjut Jamal, palaku melarikan diri dengan mengunakan SPM jenis PCX berwarna hitam, benopol H 4659 XM.
“Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku penusukan, Wahyu Kurniawan, mengaku kalau dirinya saat melakukan aksi penusukan itu dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi alkhohol.
“Baru sekali ini saya mendatangi TKP untuk meminta uang keamanan. Rencanannya, jika dapat uang keamana itu nantinya akan saya buat beli Miras dan buat mabuk lagi,” pungkasnya.