JATENG MEMANGGIL – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Beno Heritriono mengatakan, penerbitan 1.885 perizinan usaha tersebut dilakukan melalui New Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas Ekonomis (New Sakpore) pada laman sakpore.pekalongankota.go.id.
Sedangkan, untuk penerbitan 3.302 nomor induk berusaha yang didominasi pelaku UMKM, dilakukan melalui aplikasi perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach).
“Penerapan teknologi melalui New Sakpore dan OSS RBA akan membantu percepatan proses perizinan dan penanaman modal di daerah,” ujar Beno seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Pekalongan, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari jumlah 1.885 perizinan usaha yang diterbitkan pada sistem New Sakpore, di antaranya sebanyak 565 surat keterangan penelitian, 322 surat izin praktik, 270 surat izin praktik perawat, 166 surat izin reklame tetap, dan 106 surat izin praktik tenaga kefarmasian.
Dari 3.302 nomor izin berusaha yang diterbitkan, berdasar lima klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia didominasi, sebanyak 282 industri produk makanan, 280 industri produk kue dan roti, 242 industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, 196 kedai makanan, serta 178 perdagangan eceran pakaian.
Sebaran proyek berdasarkan risiko pada OSS RBA, lanjut Beno, NIB yang diterbitkan tersebut ada 5.552 proyek, terdiri dari 495 menengah rendah, 4.157 rendah, 669 menengah tinggi, dan 231 tinggi.
Selain itu, DPMPTSP juga memberikan sejumlah kemudahan pemberian izin usaha bagi investor guna meningkatkan realisasi investasi di wilayah tersebut.
“Sehingga, DPMPTSP akan terus meningkatkan kualitas layanan perizinan guna mendukung pertumbuhan dan diversifikasi sektor usaha di Kota Batik melalui berbagai kanal selain New Sakpore dan OSS RBA,” sambungnya.
Dikatakan, DPMPTSP juga mencetuskan beberapa inovasi baru di Tahun 2023 lalu yakni Siap Melayani Administrasi Perizinan Melalui Layanan Keliling Terpadu (Si Aap Mlaku), Sistem Aplikasi Laporan Harian (SiAlan), Sistem Aplikasi Kodifikasi Regulasi Pelayanan (Sikarep), Aplikasi Pengendalian Penanaman Modal (Si Appem), Whistle Blowing System (WBS), sebagainya.
“Dengan adanya fasilitas beberapa inovasi perizinan ini, kami berharap semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Kota Pekalongan,” tandasnya mengakhiri.