Advertisement

Masa Jabatan Kades di Kendal Resmi Bertambah Dua Tahun, Inilah Permintaan Bupati Dico!

JATENG MEMANGGIL- Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengukuhkan 262 kepala desa di Kabupaten Kendal atas penyesuaian masa jabatan sebagaimana implementasi UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Sekarang sudah tidak perlu bingung, karena semua aspirasi dari para Kades sudah diterima dan sudah dijalankan. Bahkan hari ini sudah dikukuhkan, berarti sudah resmi masa jabatan Kades tambah dua tahun,” kata Dico, saat mengukuhkan para Kades di Kendal, di Pendopo Kendal, Jumat (07/06/2024).

Dalam kesempatan itu, Bupati Dico juga meminta kepada para Kades untuk tidak lagi memikirkan hal lain kecuali fokus bekerja secara kolaboratif dan gotong- royong demi pembangunan desa. Dico mengaku, sangat bersyukur atas ditetapkannya undang-undang terkait desa tersebut.

“Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan hal ini tentu akan bisa mengurangi friksi dilapangan usai pelaksanaan Pilkades,” tandasnya.

Lebih lanjut Dico menyampaikan bahwa, dirinya juga meminta kepada seluruh Kades yang abru saja dikukuhkan itu untuk bisa terus menjalankan tugasnya dengan baik maksimal dan harus terus komunikasi dengan Pemkab Kendal.

“Mudah-mudahan Kabupaten Kendal yang kita cintai ini ke depan semakin baik, masyarakatnya semakin maju dan sejahtera. Mudah-mudahan kita bisa terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Kendal yang lebih baik,” harapnya.

Ketua Paguyuban Kades Bahurekso, Abdul Malik menambahkan bahwa 262 Kades yang dikukuhkan terdiri Kades hasil Pilkades 2018 sebanyak 5 orang, Pilkades 2020 ada sebanyak 187 orang, Pilkades 2022 ada sebanyak 61 orang dan Pilkades antar waktu sebanyak 9 orang.

“Tapi ada 4 Kades yang tidak ikut dikukuhkan karena permasalan hukum dan meninggal dunia serta mengundurkan diri. Saya berharap, dengan ditetapkanya undang- ungang ini para kepala desa bisa menyelesaikan program yang sudah dirancang di RPJMDes, karena program yang sudah tertuang di RPJMDes sempat tertunda selama dua tahun lantaran kondisi covid-19,” pungkasnya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *