Advertisement

PT PMB Tampik Tudingan Penambangan Ilegal dan Mengklaim PT ABG Hanya Memprovikasi Warga

JATENG MEMANGGIL- PT Parama Miguno Bumi (PMB) menampik adanya dugaan pelanggaran izin tambang galian C yang berada di Desa winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.

Pasalnya, PT PMB sebelumnya dikabarkan diduga telah melakukan pelanggaran izin tambang galian C atas dugaan tidak seizin warga dan tidak melakukan perpanjangan izin dari Dinas ESDM Jateng oleh salah seorang oknum yang mengaku warga Winong.

Dilansir dari beberapa media, pernyataan tudingan atas dugaan pelanggaran itu berasal dari oknum bernama Leo Budi Setia Raharjo, yang notabene bukan warga Desa Winong. Bahkan, setelah ditelusuri ternyata beberapa hal yang disampaikan oleh oknum tersebut terbantahkan.

“Leo, itu bukan warga Desa Winong, setahu saya dia adalah direktur PT. Alam Bukit Gemilang (ABG) yang juga menambang di desa winong ,” kata Nur Wakhid yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Winong, saat di hubungi melalui sambungan seluler, Kamis (28/06/2024).

Baca Juga:  Bupati Tika Akan Gerakkan Seluruh Stakeholder di Kendal Untuk Mencagah Stunting

Wakhid mengatakan bahwa, menurut dia, PT ABG lah yang tidak jelas perizinanmya, tapi mengaku sudah berizin.

“Sebagai warga kami tidak pernah tahu izinnya dari mana. Bahkan secara terang-terangan oknum tersebut sudah membohongi warga” tegas Wakhid.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang warga Winong, Rokhani menyampaikan bahwa, sebagai warga asli Winong, pihaknya pernah mempermasalahkan kegiatan PT. PMB yang menambangi. Sebab PT PMB berperan aktif untuk berkomunikasi dengan warga.

“Bahkan masyarakat disini menjadi pekerja di PT PMB. Hal itu justru berbeda dengan aktivitas penambangan yang dilakukan Leo, malah merupakan bentuk profokasi terhadap warga” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan PSHT Weleri Mulai Disidangkan, Ini Permintaan Korban!

Warga lainnya, H Karyani menambahkan, Saat ini yang melaksanakan komitmen untuk membangun akses jalan untuk dusun Duren Desa Winong malah hanya PT PMB.

“Sedangkan PT ABG tidak jelas kontribusinyanuntuk warga” jelasnya

Teerpisah, saat pihak PT PMB dihubungi, yang diwakili oleh Asfian SH, mengatakan pihaknya yakni kepolisian dan Dinas ESDM Jateng bisa bijak menyikapi para pelapor yang justru terindikasi memprofokasi warga.

“Bahkan kami berterimakasih kepada Dinas ESDM dan Polres Kendal kalau sudah ada pembuktian bahwa ada aktifitas penambangan yg dilakukan oleh PT lain di Koordinat wilayah izin penambangan kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Bahan Peledak, Satreskrim Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Mesiu Jenis Black Powder

“Silakan dicek saja kementrian ESDM kan ada aplikasi Minerba One Map Indonesia ( https://geoportal.esdm.go.id/minerba/ ) wilayah ijin usaha pertambangan kami sudah ada di aplikasi tersebut,” lanjutnya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *