JATENG MEMANGGIL- Paslon Bupati- Wakil Bupati Kendal nomor urut 02 yakni, Mirna- Riki, terlihat mendominasi dalam Debat Publik Terakhir yang digelar KPU Kendal, di Gedung DPRD Kendal, Senin (18/11/2024) malam.
Dalam debat kedua yang digelar secara terbuka itu, Paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat terlihat biasa- biasa saja pada seasen awal. Namun, di tengah debat terbuka itu hingga akhir, justru paslon nomer urut 02 membalikkan keadaan.
Bahkan, paslon nomer 02 itu terlihat betul-betul menguasai seluruh materi yang diberikan oleh panelis maupun sanggahan dari pasangan calon (paslon) lain.
Dalam debat terbuka kedua itu, Mirna Annisa menyampaikan visi- misinya dan memberikan terobosan baru terkait bidang pertanian, khususnya dalam permasalahan petani dalam mendapatkan pupuk.
“Kami akan menghapus Kartu Tani, solusinya petani bisa mendapatkan pupuk dengan hanya menggunakan KTP saja,” kata Mirna.
Menurut Mirna, Kartu Tani dinilai menyusahkan petani, karena tidak semua petani memiliki Kartu Tani. Selain itu, lanjut Mirna, perihal kelangkaan pupuk, pihaknya akan melakukan terobosan dengan bekerja sama dengan kementerian pertanian (kementan).
“Ini kita lakukan agar para petani mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pupuk terutama pupuk subsidi dan bisa terdistribusi dengan tepat kepada para petani,” paparnya.
Selain itu, paslon nomor dua juga akan memberikan permodalan kepada Generasi Millenial dan Generasi Z yang mau menjadi petani. Modalnya tentu saja berbasis perbankan di Kendal.
“Selain itu jaminan kestabilan harga hasil panen sesuai dengan kebijakan pusat,” tuturnya. Termasuk nantinya jika terpilih di Pilkada Kendal, Paslon 02 akan melindungi dan mempertahankan area pertanian. Hal ini penting karena ketahanan pangan, saat ini menjadi fokus pemerintah pusat,” terangnya.
Perihal aktivitas tambang, kata Mirna, Pemkab Kendal melalui Perda RT RW Nomor 5 tahun 2020 telah mengatur wilayah-wilayah yang boleh menjadi penunjang pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Tapi, lanjut Mirna, selama ini retribusi aktivitas tambang Galian C belum maksimal, sehingga berdampak pada masyarakat dan pembangunan Kendal.
“Ini harus ada keselarasan antara pemerintah daerah di Kendal dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab kewenangan perizinan tambang, termasuk rehabilitasi dan reklamasi itu berada di Pemerintah Provinsi,” pungkasnya.