Advertisement

Masyarakat Temukan Kecurangan Seleksi PPPK, BKD Rembang Buka Layanan Pengaduan

JATENG MEMANGGIL – Penemuan dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui peserta yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan seleksi administrasi.

“Jadi, setiap kami mengumumkan, kami memberikan keterangan bahwa masyarakat bisa memberikan masukan atau melaporkan, kalau memang di lapangan ditemukan yang faktual masa pengabdiannya kurang dari dua tahun,” jelas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, Kamis (20/3/2025).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa sudah ada laporan tertulis yang masuk ke BKD Rembang, salah satunya dari tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Baca Juga:  Gus Kholid Ingin Jadikan Gus Imin dan Gus Yusuf Sebagai Role Model Bagi Anggotanya

“Kemudian, ada OPD yang secara serta merta mencabut. Entah karena gejolak atau alasan lain, kami pastinya kurang tahu,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Tika Ingin Seni Rupa Bisa Berkembang di Kendal

Menurutnya, dalam menangani seleksi PPPK pihaknya harus berhati-hati, khusus pada formasi guru. Dia mengatakan bahwa ada 491 formasi guru yang tersedia dalam seleksi PPPK tahap II, dari jumlah tersebut sebagian diisi oleh lulus PPG Prajabatan.

“Jangan sampai kondisi di lapangan tidak sesuai dengan fakta dua tahun. Kemudian, dari PPG ini sampai diketahui yang bersangkutan kurang dari dua tahun, akhirnya ditempuh dengan jalur hukum. Makanya kami berhati-hati,” katanya.

Adanya dugaan kecurangan tersebut, dirinya merasa kasian kepada kepala sekolah. Menurutnya itu kepala sekolah hanya menggunakan dasar belas kasihan.

Baca Juga:  Angka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kendal Tahun 2024 Menurun Signifikan

“Kami juga kasihan dengan para kepala sekolah, jika mereka hanya menggunakan dasar belas kasihan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang keberatan dan menemukan dugaan kecurangan, pihaknya menyarankan untuk menyampaikan laporan secara tertulis ke Kantor BKD Rembang. Pihaknya terbuka apabila ada masyarakat yang menemukan kecurangan, sehingga nantinya segera diproses.

“Datang saja ke bidang PPIK, nanti ketemu saya atau Mbak Ajeng,” tandasnya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement