Advertisement

Satpol PP Rembang Gelar Razia Miras

JATENG MEMANGGIL – Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman selama bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah, Kamis (20/3/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 136 botol miras dari dua toko sembako di Kecamatan Kragan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari program cipta kondisi yang telah diatur dalam instruksi bupati. Razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, mengenai adanya toko yang menjual minuman keras.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini ke 146, Bupati Tika Ajak Perempuan di Kendal Bisa Melanjutkan Perjuangan Kartini

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen Satpol PP melakukan deteksi dini, untuk memastikan kebenaran informasi dan melanjutkan dengan razia.

“Pada dua toko di Desa Pandangan Kulon dan Kragan, kami menemukan sejumlah miras yang memang dijual. Kami berhasil menyita 136 botol miras,” ujar Sulistiyono.

Baca Juga:  Bupati Tika Ingin Seni Rupa Bisa Berkembang di Kendal

Ditegaskan, pengawasan dan razia tersebut akan terus berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini dilakukan, agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan suasana Ramadan tetap kondusif.

“Pihak kami mengimbau kepada semua pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang nyaman selama bulan Ramadan dan menyambut Idul fitri. Mari kita hormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Selain razia miras, lanjut Sulistiyono, pihaknya juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Lasem. Petugas memberikan peringatan kepada PKL yang berjualan di area larangan, agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement