
JATENG MEMANGGIL – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah beserta tunggakan dan dendanya resmi dimulai pada hari Selasa 8 April 2025.
Program pemuthan pajak kendaraan bermotor beserta tunggakan pajak dan dendanya ini berlangsung hampir tiga bulan dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat dari Jawa Tengah pun dihimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini semaksimal mungkin. Terutama kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dilansir dari Antara, Rabu (09/04/2025).
Dalam program ini masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya.
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ungkapnya.
Ahmad Luthfi menjelaskan, penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus,” terangnya.
Program pemutihan pajak ini serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak-nya dihapus.
“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” ungkap Nadi.
Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.