Advertisement

Dugaan Pembohongan Publik, BPD Nolokerto Belum Dapat Pendampingan dari Kejari Kendal Terkait Kasus Tukar Guling ke-2

JATENG MEMANGGIL- Pengakuan BPD Nolokerto dalam kasus tukar guling tanah kas Desa Nolokerto di Blok 20 Gandu, di forum audensi BPD Nolokerto bersama Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FAMD Nolokerto) terkait BPD Nolokerto mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari Kendal) di bantah oleh Kejari Kendal.

“Kita belum melakukan pendampingan sama sekali,” kata Kasie Intel Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo, Sabtu (12/04/2025).

Agung mejelaskan, awalnya pihaknya telah menerima permohonan dari Pemdes Nolokerto terkait rencana mereka untuk melakukan tukar menukar tanah kas desa.

Meski pengajuan pendampingan yang dilayangkan Pemdes Nolokerto telah dilakukan ekspose atau pemaparan, namun Kejari Kendal belum memutuskan untuk menolak atau menerima permohonan tersebut.

Baca Juga:  Aneh, Satu Rumah di Gondang Cepiring Tiba- tiba Roboh Sendiri

“Kejari belum memutuskan apapun, karena masih dilakukan pengkajian dan penelaahan,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nolokerto Kecamatan Kaliwungu pada Jumat malam digeruduk ratusan warga yang menuntut pembatalan rencana tukar menukar tanah kas desa.

Aspirasi warga tersebut disampaikan kepada Ketua BPD beserta para anggotanya di aula Balaidesa Nolokerto. Namun, alih-alih merespon tuntutan warga, Ketua BPD Nolokerto Zaenul Khafidin malah terkesan acuh dengan aksi warga tersebut.

Bahkan ia sempat melontarkan pernyataan bahwa rencana untuk tukar menukar tanah kas desa telah mendapatkan pendampingan dari Kejari dan Dispermasdes Kendal.

Baca Juga:  Angka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kendal Tahun 2024 Menurun Signifikan

“Kita sudah mendapat pendampingan dari Dispermasdes Kendal dan Kejari Kendal untuk melakukan tukar guling yang kedua. Karena sudah mendapat pendampingan ya kita lakukan. Dan perlu diingat, tanah bondo deso tersebut tidak kami jual, tapi kita tukar guling karena posisinya sudah terhimpit,” ujarnya.

Zaenul menjelaskan, petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kendal untuk tukar guling tahap kedua didapatkannya saat menghadap Bu Rara dan seorang Kasie berkacamata yang dirinya lupa namanya.

Sedangkan petunjuk dari Dispermasdes Kendal didapatkan saat Kades dan Sekdes sowan ke dinas tersebut.

Baca Juga:  Tepat di Hari Kartini, Nawal Arafah Yasin diangkat Sebagai Bunda Literasi Jateng

“Untuk yang ke Dispermasdes kebetulan saya gak ikut ke sana. Yang ke sana Pak Kades dan Sekdes,” pungkasnya.

Tak hanya Kejari Kendal yang membahtah, Dispermasdes Kendal juga membantah jika telah memberikan pendampingan.

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni saat dihubungi menyampaikan bahwa, pada bulan puasa kemarin pihaknya diundang Pemdes Nolokerto terkait rencana tukar menukar tanah kas desa dengan Hotel Candi Baru.

“Saat itu yang hadir Kabid Pemerintahan Desa dan di situ Dispermasdes menyampaikan terkait tata cara tukar menukar tanah kas desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Yanuar.

Penulis:
Zamroni
Editor:
Radaksi Jateng
Advertisement