JATENG MEMANGGIL – Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, secara resmi serahkan berkas pendaftaran 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kendal pada Pemilu 2024 mendatang, yang akan diusungnya, di Komisi Pemilihan Umum (KPU Kendal), Senin (08/05/2023) petang.
Ketua DPD PKS Kendal, Sulistyo Aribowo mengaratakan, ada sekitar 50 Bacaleg anggota DPRD Kendal yang diusung dari DPD Kendal PKS, yang saat ini sudah didaftarkan secara resmi di KPU Kendal sebagai Balon anggota DPRD Kendal dalam Pemilu 2024 mendatang.
“50 Bacaleg anggota DPRD Kendal pada Pemilu 2024 yang kami usung saat ini, itu sudah memenuhi kuota secara seratus persen. Adapun 50 Bacaleg itu, dari unsur laki- lakinya ada sekitar 31 orang, perempuan ada 19 orang. Dari 50 Bacaleg itu, terbagi di enam dapil yang ada di Kendal. Untuk di dapil satu ada 10 Bacaleg, dapil dua 8 orang, dapil tiga 8 orang, dapil empat 9 orang, dapil lima 7 orang dan dapil enam 8 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, sebelum menyatakan berkas dari Bacaleg itu lengkap atau lolos Administrasi pendaftraan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kelengkapan persyaratan para Bacaleg yang di daftarkan.
“Kelengkapan dokumen yang diperiksa tersebut seperti kecocokan gelar di ijazah, kesesuaian nama di KTP elektronik dan lainnya. Sebelumnya kami sudah membuka pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2023. Namun, sampai saat ini baru DPD PKS Kendal yang sudah mendaftarkan Bacalegnya,” tuturnya.
“Dari berkas pendaftaran yang kami terima dan kami sudah melakukan pemeriksaan, kami nyatakan berkas pendaftaran Bacaleg dari DPD PKS Kendal yang diajukan, semuanya kami nyatakan sudah lengkap,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Heavy, untuk proses selanjutnya yaitu, pihaknya akan melakukan verifikasi yang rencannya akan dilaksanakan setelah penutupan pendaftaran atau pengajuan Balon anggota DPRD Kendal pada Pemilu 2024 dari partai politik yakni pada tanggal 14 Mei 2023.
“Sebelum kami menetapkan Bacaleg yang mendaftar itu lolos verifikasi administrasi, kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada semua dokumen persyaratan, kemudian setelah kami periksa dan tidak ada kesalahan, baru kami memastikan dokumen itu lengkap dan kami unggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Jadi setelah dokumen dinyatakan lengkap, berkas dokumen itu harus diinput di aplikasi “Silon”. Yang terpenting itu, dokumen persyaratan yang diserahkan ke kami itu harus disertakan surat persetujuan atau rekomendasi dari DPP partainya masing-masing,” ujarnya.