
JATENG MEMANGGIL- Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kendal) bakal tutup depo pembuangan sampah atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS Kaliwungu), lebih tepatnya berada di sebelah timur rel pandean, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, secara permanen hingga pada bulan April 2025.
Selain akan melakukan penutupan secara permanen, DLH Kendal juga akan bertindak tegas kepada warga yang ketahuan membuang sampah di TPS tersebut dan akan dikenakan Perda atau sanksi kepada warga yang ketahuan membuang sampah di TPS tersebut.
Adapun sanksi bagi warga yang ketahuan membuang sampah di TPS itu berupa denda sejumlah uang dan kurungan kurang lebih enam bulan kurungan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto saat ditemui di gedung DPRD Kendal, Senin (14/04/2025).
Aris mengatakan, dari hasil rapat bersama jajaran Forkopimda Kendal, bahwa TPS yang berada di Kaliwungu itu bakal ditutup permanen.
“Warga kami minta untuk membuang sampah di TPA Darupono bukan di TPS Kaliwungu. Jika masih ada warga yang ketahuan membuang sampah di TPS itu maka akan kita kenakan sanksi sesuai perda yang berlaku, berupa denda dan sanksi kurungan. Kita sudah pasang CCTV di area itu,” paparnya.
Aris menegaskan, dari hasil evaluasi Pemkab Kendal dan juga Komisi C DPRD Kendal, terkait persoalan sampah yang ada di TPS Kaliwungu itu, pihaknya sepakat akan menutup permanen TPS tersebut.
“Penutupan permanen ini merupakan keinginan bersama untuk mewujudkan Kota Kendal yang indah dan sejuk. Kita ingin, pada saat kita menyambut tamu dari luar, Kendal terlihat asri dan bersih,” paparnya.
Aris menjelaskan, pada waktu sebelum puasa kemarin yakni dua bulan lalu, pihanya sudah memasang pengumuman penutupan TPS Kaliwungu di tempat tersebut.
“Sebelum ada keputuskan penutupan TPS Kaliwungu secara permanen di April tahun ini, kita merencanakan akan menutup TPS itu pada bulan Agustus 2025. Namun, dari hasil rapat akhir evakusi bahwa TPS itu akan kita tutup sampai nanti di bulan April 2025,” ujarnya.
Jadi, kata Ares, pada bulan Mei 2025 nanti otomatis semua sudah bersih, karena semua pembuangan yang ada di TPS Kaliwungu akan dibuang di TPA daeuponi.
“Terkait pengolaan sampah di masyarakat, baik yang dikelola oleh Bumdes maupun perseorangan, silahakan untuk membuang di TPA Darupono, jangan di TPS,” terangnya.
Aris menyampaikan bahwa, penutupan permanen di TPS di Kaliwungu itu permanen sebagai bentuk persiapan Pemkab Kendal menuju pengelolaan sampah yang lebih modern.
“Kita akan tutup permanen hingga April bulan ini dan pada awal bulan depan semua sudah beres dan bersih,” ujarnya
Diketahui, di lokasi TPS Kaliwungu, sebelumnya telah terpasang rambu peringatan berupa pembatasan pembuangan sampah yang saat ini telah overload.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga sekitar TPS Kaliwungu meminta kepada Pemkab Kendal untuk melakukan penutupan TPS Kaliwungu secara permanen.
Diantara alasan warga yang menuntut TPS Kaliwungu itu ditutup, karena TPS tersebut menimbulkan bau tak sedap. Apalagi warga sekitar yang punya usaha di sekitar TPS itu merasa tidak nyaman, karena dari akibat munculnya bau tak sedap itu dirinya banyak kehilangan pelanggan.
Seperti yang dialami Misanah, ia merasakan dampak cukup serius. Ia yang bekerja sebagai penjaga toko di sebelah pembuangan sampah, seringkali kehilangan pelanggan yang tak tahan dengan bau menyengat
“Setiap hari baunya menyengat, apalagi kalau ada angin. Pembeli langsung pergi karena bau sampah menyebar sampai ke dalam toko,” pungkasnya.