
JATENG MEMANGGIL- Anggota DPRD Kendal, Komisi B dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, bakal mendukung dan akan menampung aspirasi warga yang tidak setuju dengan adanya tambang galian C ilegal diwilayahnya tersebut.
“Saya pasti akan mendukung apa yang menjadi keinginan warga. Bahkan saya siap menampung aspirasinya. Terkait adanya Galian C ilegal diwilayah saya, saya setuju jika dilakukan penutupan, karena warga tidak sepakat dengan adanya galian C ilegal itu,” kata Anggota DPRD Kendal daei Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, saat ditemui di gedung DPRD Kendal, Senin (14/04/2025).
Mario menerangkan, jika keberadaan galian C ilegal diwilayahnya itu sudah beroprasi sejak dua tahun lalu.
“Karena banyaknya warga yang tidak setuju dengan adanya galian C ilegal itu, mereka mengadu kepada saya dan langsung saya tindak lanjuti serta saya koordinasikan dengan Aggota DPRD Kendal yang membidangi hal itu,” ungkapnya.
Mario menegaskan, apapun itu dirinya akan memihak kepada rakyat dan siap menampung semua aspirasi rakyat.
Diberitakan sebelumnya, Galian C ilegal yang ada di Dusun Gowok, Ngabean, Boja, Kendal ditutup usai ketahuan beroperasi tanpa mengantongi izin.
Pentutupan galian C ilegal itu dilakukan setelah Komisi C DPRD Kendal dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Jateng) melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di lokasi penambangan tersebut dan mendapati Tambang Galian C tersebut izinnya sudah kedaluarsa atau habis.
Diketahui, Ketua Komisi C, Sisca Meriatnia, bersama jajaran ESDM Jateng melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tambang pada Rabu, 9 April 2025.
“Itu saat dicek di Dinas ESDM Jateng izinnya telah mati. Tapi masih nekat beroperasi makanya kita sidak,” kata Sisca.
Usai melakukan Sidak, kata Sisca, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penyegelan serta pemasangan garis polisi di lokasi tambang.
“Tambang ini resmi ditutup. Dan karena ada sejumlah alat bukti seperti alat berat dan solar, kita minta agar pihak kepolisian memasang garis polisi,” ungkapnya.
Kemudian, Komisi C menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sisca meyakini selama menjalani proses hukum dari kepolisian, pihak penambang tidak akan berani melakukan aktivitas penambangan.
“Jika setelah ditutup namun pihak penambang masih nekat beroperasi sama juga dengan menantang hukum yang berlaku. Tapi saya yakin setelah ini mereka tidak berani beroperasi. Tadi juga sudah kita jelaskan ke pemilik tambangnya,” ujarnya.
Dengan adanya galian C itu, Sisca sangat menyayangkan Kepala Desa Ngabean selaku pemangku wilayah, namun tidak melaksanakan musyawarah desa (musdes) sebelum ada operasional tambang di wilayahnya.
“Seharusnya kan ada musdes dulu, tapi dijawabnya sudah dilakukan oleh kepala dusun. Ini kan aneh. Harusnya yang melakukan musdes kan kepala desa sebagai penentu kebijakan, bukan kepala dusun,” pungkasnya.