Advertisement

Satpol PP Demak Minta Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Bergerak Cepat, Brantas Rokok Ilegal

JATENG MEMANGGIL- Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono, meminta kepada Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal untuk bergerak, mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal di Kabupaten Demak.

“Saya minta Tim Pemberantas BKC Ilegal bisa bergerak cepat dalam membrantas peredaran rokok ilegal di wilayah Demak. Pasalnya, modus peredarannya berubah- ubah,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Agus Sukiyono, Selasa (15/04/2025).

Agus menjelaskan, pihakny meminta satgas untuk aktif mengumpulkan informasi, baik melalui media sosial, marketplace, maupun pemantauan langsung di lapangan, termasuk ke pabrik rokok ilegal, gudang penyimpanan, hingga ekspedisi dan pasar tradisional.

Baca Juga:  Pemkab Kendal Teken Perjanjian Kerjasama dengan Enam Organisasi Perempuan di Kendal, Ini Isi Perjanjiannya, Simak Baik- baik

“Kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dan terus berinovasi. Saat operasi kita berhasil, reward yang kita dapat akan kembali ke masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Kendal Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kendal

Sementara, Bea Cukai Semarang, Stefani Ajeng Anggraini menjelaskan karakteristik rokok ilegal yang bisa dikenali secara kasat mata, antara lain tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.

“Selain itu, ada juga rokok dengan merek plesetan dari merek rokok legal yang beredar di pasaran, seperti Dukun, Gudang Gabah, Dalil, dan L Atiya,” paparnya.

Menurut Stefani, modus peredarannya pun makin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan jasa pengiriman dan transportasi umum. Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tim terhadap regulasi cukai dan teknik identifikasi pita cukai asli.

Baca Juga:  Inilah Sejumlah Produk Makanan Anak- Anak Yang di Temukan Mengandung Unsur Babi Oleh BPOM dan BPJPH

“Berdasarkan data Triwulan I 2025, Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal telah mendapatkan rokok ilegal sejumlah 11.200 batang, yang 90 persennya berasal dari daerah perbatasan. Adapun rinciannya, pada Januari sebanyak 340 batang, Februari sebanyak 8.920 batang, dan Maret sebanyak 1.940 batang,” pungkasnya.

Penulis:
Admin
Editor:
Redaksi Jateng
Advertisement