Advertisement

Salatiga Torehkan Predikat WTP Tujuh Kali, Disusul Batang , Boyolali, Banyumas, Purworejo, Demak dan Rembang

Advertisement

JATENG MEMANGGIL Kota Salatiga kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke tujuh kalinya dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut diserahkan oleh Ketua BPKRI Perwakilan jawa Tengah Hari Wiwoho kepada Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit dan Pj. Wali Kota Salatiga, Sionoeng N. Rachmadi di Ruang Auditorium Lt 3 Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, semarang, Jumat (12/5/23).

Sinoeng mengungkapkan, predikat tersebut merupakan hasil proses panjang dari kepemimpinan mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebelumnya, dan tidaklah mudah untuk mempertahankannya.

Baca Juga:   Meriahnya Acara Pelantikan Pengurus PAC GP Ansor Ngampel di Warnai Dengan Pawai Obor Hingga Pangung Musik

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa bersama-sama menyertai penerimaan predikat hasil auditing BPKRI perwakilan Jawa Tengah kepada beberapa pemerintah Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah secara bertahap, dan istimewa karena persentase untuk hasil pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti masuk dalam kategori minimalis. Kota Salatiga hari ini memperoleh predikat sama sebagaimana enam tahun berturut-turut sebelumnya yakni capaian WTP, Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujug,” terang Sinoeng.

Raihan WTP ini, lanjut Sinoeng, sebagai harmoni kerja SKPD, Kepala wilayah (Camat, Lurah) serta BUMD yang mengedepankan pelayanan publik dan memegang teguh integritas untuk mewujudkan good governance dan clean government.

Baca Juga:   Kembangkan Bakat Sastrawan, Pelataran Sastra Kaliwungu Gelar Workshop Penulisan Sastra

Ketua BPKRI Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho menyampaikan, pada saat yang sama, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang , Boyolali, Banyumas, Purworejo, Demak dan Rembang. Tujuh daerah tersebut mendapatkan opini atas LKPD tahun 2022 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah melakukan beberapa pengujian, yaitu pengujian analisis, pengujian pengendalian dan pengujian substantif dan transaksi dan saldo, BPK Perwakilan Jawa Tengah menerbitkan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hari, BPK memberikan opini atas LKPD tahun 2022 kepada Kabupaten Batang , Boyolali, Banyumas, Purworejo, Demak dan Rembang dan Kota Salatiga yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *