JATENG MEMANGGIL- Para orang tua diharapkan dapat mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas bermedia sosial (medsos) pada anak-anaknya. Pengawasan dibutuhkan untuk memberi perlindungan kepada anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, saat membuka diskusi kelompok terpumpun, Diseminasi Naskah Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Jepara, di Ruang Rapat Sosrokartono Setda setempat, Senin (15/5/2023).
“Kasus kekerasan anak yang saat ini tengah ditangani Polres, kan berawal dari perkenalan anak (korban) dengan pelaku di media sosial. Diajak ketemu, lalu terjadilah kekerasan itu,” kata Edy Sujatmiko.
Edy berharap, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak bisa ditekan, bahkan dihilangkan.
“Diskusi-diskusi ini sering kita gelar. Saatnya ada formulasi yang benar-benar tepat,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, dr. Moh Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi keprihatinan di Jepara tersebut terhitung besar. Sepanjang 2022, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak, 13 kasus kekerasan terhadap perempuan, serta dua kasus anak berhadapan dengan hukum. Belum lagi rekomendasi dispensasi nikah dari 359 pemohon, dengan 182 di antaranya diberikan persetujuan.
“Adapun di Pengadilan Agama, tahun 2022 diterima 2.208 perkara perceraian dengan 2.135, di antaranya telah mendapat keputusan,” katanya.
Seperti kasus pedofil yang terjadi pada anak 13 tahun di Kabupaten Jepara. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini meminta, pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut. Begitu juga korbannya, harus diselamatkan.
Setelah mengunjungi korban dan orang tuanya, Mensos menekankan, penanganannya harus intens. Jika tidak, akan berbahaya bagi anak-anak lain.
“Saya juga sudah bicara dengan Pak Sekda, agar anak-anak sekolah diberi kesibukan supaya tak berpikir yang macam-macam. Dalam waktu delapan jam di sekolah, dan 16 jam di rumah, anak-anak harus aman sepenuhnya,” tambah Risma.
Secara khusus, pihaknya juga meminta dilakukan pemeriksaan psikis pada semua guru di Jepara.
Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Edy Marwoto menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah kepada anak yang menjadi korban pedofil di Jepara. Yakni, dengan melokalisir agar pelaku dan korban pedofil ini tidak semakin bertambah.
“Kasus ini seperti fenomena gunung, es jadi harus segera dilokalisir,” kata Edy.
Selain itu, lanjutnya, mengembalikan sang anak agar bisa bersosialisasi dan diterima oleh masyarakat kembali dan melakukan penindakan, serta memutus mata rantai pedofil agar tidak bertambah banyak.
“Seperti yang disampaikan Bu Risma, bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, ada rangkaian panjang yang harus segera diputus,” katanya.