
JATENG MEMANGGIL- Seorang pemuda di Purworejo, FSWR (33), berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Purworejo) lantaran nekat menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, saat Polres Kendal menggelar konferensi perss, di Halaman Mapolres Purworejo, Kamis (09/05/2024) pagi.
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, pelaku berinisial FSWR tersebut merupakan warga Kledung Karangdalem, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Sedangkan korban Bungga (nama samaran) baru menginjak umur 15 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Awal mula kejadian, pelaku dan korban bertemu dan berkenal. Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, hubungan mereka yang dijalin semakin intens. Melalui sambungan seluler, mereka berkomunikasi,=hingga mereka mereka menggap hubungan itu sebagai pasangan muda- mudi (red-pacaran),” kata AKBP Eko Sunaryo.
AKBP Sunaryo melanjutkan, dari hubungan inilah, kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban.
“Seminggu setelah kejadian itu, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah Bunga, yang saat itu ayah Bunga memeriksa HP korban dan mencurigai pelaku FSWR. Hingga akhirnya Bunga mengaku pada ayahnya bahwa FSWR merupakan pacarnya dan ia telah disetubuhi sebanyak dua kali,” paparnya.
Diketahui, kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib. Pada saat itu pelaku mengajak anak korban berinisial Bunga untuk bermain kerumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.
“Pelaku mengajak Bunga ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi Bunga untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Sebelum kejadian ini, pelaku pernah menyetubuhi Bunga di bulan Februari 2024 lalu,” terang AKBP Eko Sunaryo.
Tak hanya pelaku, petugas Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah, diantaranya dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” pungkasnya. ( J-R )