
JATENG MEMANGGIL- Mengaku terhimpit kebutuhan keluarga, seorang pria asal Kutoarjo, M bin HA (inisial), berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kutoarjo, setelah mengambil motor milik tetangganya sendiri pada bulan November tahun 2023 lalu.
“Pelaku merupakan buruh harian. penncurian tersebut di dilakukan di sebuah rumah kosong milik almarhum H. Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10 Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,” kata Kapolres Purworejo Eko Sunaryo, saat konferensi pers di Halaman Polrea Purworejo, Sabtu (11/05/2024)
AKBP Eko Sunaryo menjelasakan, M bin HA (37) merupakan warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
“Berawal dari laporan Dwi Iswanto yang merupakan anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kutoarjo, bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah milik ayahnya,” ungkap Eko Sunaryo.
Selanjutnya, kata Eko, tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Kutoharjo berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Kutoarjo. Dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri,” tandasnya.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Eko, pada saat kejadian itu awalnya pelaku melihat pintu belakang rumah milik korban dalam keadaan rusak, sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah kosong tersebut dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.
“Kemudian hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku dirumahnya selama tiga hari. Rencananya motor tersebut oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” paparnya.
Dikatakan, dari tangan pelaku, kata Eko, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam Noka: MF3VR101BEL000814 Nosin: YX150FMG13101807 beserta kunci kontaknya.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5.000.000,- dan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Tanggung jawab keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab POLRI, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, dimana peran serta masyarakat sangat diperlukan, minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana” terangnya.
Sementara, M bin Ha (pelaku) dihadapn petugas mengungkapkan rasa penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi” pungkasnya.