Advertisement

Bikin Warga Resah, 3 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Diringkus Satreskrim Polres Purworejo

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Maraknya Kasus pencurian hewan ternak jenis kambing di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, bikin warga resah.

“Kami mendapat beberapa laporan kehilangan hewan ternak, salah satunya adalah Suwito (52) warga Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, telah kehilangan 2 ekor kambingnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 kurang lebih pukul 03.00 Wib” kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, melalui press rilisnya secara tertulis, Senin (13/05/2024).

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo menyampaikan bahwa, saat ini kasus pencurian hewan ternak sedang marak terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo. Beberapa warga telah mengeluhkan terkait kehilangan hewan ternak kambing saat malam hari.

“Ada beberapa warga yang melaporkan ke pihak Kepolisian baik Polsek jajaran maupun Polres Purworejo perihal kehilangan kambing,” paparnya.

Menurut pengakuan Suwito (korban), kata Eko Sunaryo, kronologi kejadian, pada saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah. Sekitar pukul 03.00 Wib korban mendengar suara asing yang diikuti suara kambing. Merasa curiga korban lantas keluar untuk mengecek kandang kambing miliknya yang berada di samping rumah.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

“Setelah di cek ternyata dua ekor kambing jawa jenis kelamin jantan dan betina bulu hitam kombinasi putih milik korban telah raib digondol pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,-,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres Purworejo mengatakan bahwa, menurut keterangan korban, pada saat kejadian korban melihat mobil jenis mini bus warna putih yang diduga membawa kambingnya sedang melaju ke arah selatan sudah berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban. Selanjutnya pelapor memberitahu saksi Untung yang pada saat itu sedang mancing di dekat lokasi kejadian, namun kehilangan jejak pelaku” terang Kapolres Purworejo.

“Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui sebanyak empat orang menjadi pelaku dalam pencurian tersebut,” ujarmya.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Dari hasil pengembangan penyidikan, kata Eko, tiga pelaku dapat diamankan yaitu Sarwono (38) warga Desa Bedono Kluwung Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, Amran (26) Desa Kedung Pomahan Kulon Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo dan Boim (38) warga Desa Samping Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian petugas.

Dari ketiga pelaku, lanjut Eko, yang berkerja sebagai petani, dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Boim bertugas menuntun kambing dari kandang ke mobil, Sarwono bertugas mengambil kambing dari kandang dengan cara membekam mulut kambing dan Amran bertugas sebagai driver mobil.

“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan modal menyewa mobil dan jalan-jalan mencari sasaran di desa-desa, selanjutnya pada malam hari kelompok pelaku tersabut melakukan aksi pencurian ternak kambing” paparnya.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, setelah dilakukan penyidikan, ternyata kelompok pencuri ternak tersebut telah melakukan beberapa pencurian kambing sebanyak 24 ekor di 12 TKP berbeda yakni Sleman DIY, Desa Kaliwatu Kranggan-Butuh, Desa Wanurejo-Kemiri, Desa Kalimeneng-Kemiri, Desa Kroyo-Kemiri, Desa Samping-Kemiri, Desa Wonosuko-Kemiri, Desa Kedungpomahan-Kemiri, Desa Clapar Kidul-Kemiri, Desa Rowobayen-Kemiri, Desa Pekem-Gebang dan Daerah Mirit Kebumen.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

“Dari keterangan para pelaku hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar hutang dan untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Selain itu, kata Eko, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit mobil merek Daihatsu Xenia Nopol AA-1663-DL warna putih, satu unit mobil merek Toyota Avanza Nopol : AA-1768-SL warna abu – abu, satu buah terpal dan uang tunai Rp.700.000,-.

“Akibat dari tindakan kriminalnya pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 1, 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (JR)

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *