JATENG MEMANGGIL- PT Alam Bukit Gemilang dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penyerobotan lahan milik PT Parama Miguno Bumi.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan Dinas ESDM Jateng. Hal ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, karena atas kejadian penyerobotan lahan dan penambangan ini, PT PMB sangat dirugikan. Saya berharap laporan kami bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kata Komisaris PT PMB, Abyansyah, Selasa (14/05/2024).
Lebih lanjut Abyansyah menyampaikan bahwa, pihaknya menyakini kalau PT Alam Bukit Gemilang telah melakukan penambangan di lahan milik mereka.
“Kami yakin bahwa PT Alam Bukit Gemilang menambang di lahan kami,” ungkapnya.
Hal senada, disampaikan oleh salah seorang pegawai PT Parama Miguno Bumi, Rokhani, Ia mengatakan, atas kejadian itu, pihaknya mengambil langkah dengan memasang patok besi di wilayah lahan miliknya tersebut.
“Kami memasang patok besi ini tujuannya agar tidak ada lagi penambangan yang dilakukan oleh PT Alam Bukit Gemilang sampai keputusan pengadilan keluar. Apakah dalam hal ini pihak kami yang benar atau pihak mereka yang benar,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Alam Bukti Gemilang, Leo Budi Setia Raharjo menyanggah atas dugaan penyerobotan lahan tersebut. Leo menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penambangan tersebut berdasarkan izin yang sudah ada.
“Justru yang aktivitas penambangan di sana itu liar dari pihak PT Parama Miguno Bumi. Bahkan, ada beberapa penambang justru dirugikan karena diminta mentransfer ke rekening seseorang tetapi kemudian justru bermasalah,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, kemudian pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jateng melakukan pemeriksaan dengan mendatangi lokasi tambang galian C milik PT Alam Bukit Gemilang yang berada di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
Saat dilakukan pemerikasaan, Pegawai Dinas ESDM Jateng, Agus Azis, menjelaskan tentang kedatangannya ke lokasi tambang yang ada di Desa Winong tersebut.
“Kedatangan kami ini merupakan respons atas permintaan Polres Kendal terkait laporan mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh PT Alam Bukit Gemilang terhadap PT Parama Miguno Bumi. Kami datang atas permintaan kepolisian untuk memeriksa dan mengambil titik koordinat dari tambang galian C milik PT Alam Bukit Gemilang dan PT Parama Miguno Bumi,” pungkasnya.
Maraknya penambangan Galian C di Kabupaten Kendal, membikin banyak warga resah dan mengeluh atas dampak dari aktifitas penambangan Galian C yang saat ini sedang marak.
Keluhan dan keresahan itu datang dari salah seorang warga Kendal, Suradi. Ia mengeluhkan atas dampak dari aktifitas Galian C yang ada di Desa Wonosari, Pegandon, Kendal.
Menurut Suradi, adanya penambangan di desa Wonosari tersebut menimbulkan dampak sosial yang bersifat multi player effect.
“Seperti yang terlihat dilapangan, saat truck melintas, debu beterbangan kemana-kemana dan hal itu tentu sangat berdampak sekali bagi kesehatan, akibat tiap hari menghirup udara berdebu, terutama di jalan yang menjadi akses keluar masuk truk,” ungkapnya.
Suradi, yang kesehariannya berjualan atau usaha kulineran di simpang jalan yang dilalui dump truk, mengaku, setelah adanya aktifitas penambangan Galian C jualanya jadi sepi pembeli.
“Banyaknya drump truk yang berlalu- lalang di jalan, mengakibatkan debu- debu bertaburan, sehingga usaha saya jadi sepi karena itu,” ujarnya.