Advertisement

Kades dan Sekdes Botomulyo Jadi Tersangka di Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa, Begini Kronologinya!

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Polemik kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa tengah sampai saat ini masih terus bergulir. Bahkan, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal sudah menetapkan kepada lima orang sebagai tersangka.

Hal itu disamapaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari Kendal) Erny Veronica Maramba, saat acara press conference, di aula Kejari Kendal, Selasa (11/06/2024).

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan,selama kurang lebih delapan bulan, Tim Penyidik Kejari Kendal telah mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang peristiwa pidana dan menentukan kepada lima orang sebagai tersangka.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, AR (Sekretaris Desa Botomulyo), CS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS),” katanya.

Emy menegaskan, setalah penetapan tersangka kepada lima orang itu, kemudian pihaknya melakukan penahanan kepada para tersangka hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:   Target 3 Hari Selesai, KPU Kendal Kerahkan 220 Orang Untuk Mensortir dan Melipat Surat Suara

“Penetapan ini berdasarkan dari pengembangan penyidikan. Hingga kini, kami masih melakukan pendalaman dan kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Emy menjelaskan bahwa, modus tersangka berawal, terdapat satu bidang tanah kas desa yang terletak di sekitar jalan raya Cepiring seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengeloaan sekdes, yang beberapa tahun digunakan sebagai produksi batu bata.

“Kemudian AR dengan kondisi yang ada berinisiatif untuk melakukan tukar menukar tanah kas desa dan berkomunisasi secara intensif dengan CS (red-Kasi Pemerintahan di Cepiring) yang sudah pengalaman dalam tukar menukar tersebut dengan maksud dan tujuan untuk tukar menukar tanah kas desa,” paparnya.

Kemudian, lanjut Emy, AR dan CS melakukan persiapan-persiapan mencari pihak-pihak investor. Berlanjut, atas persiapan yang telah dilakukan AR dan CS bertemu dengan dua calon investor yakni, WY dan WN.

“Selanjutnya, CS membuat surat permohonan ijin untuk dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. Tetapi, faktanya surat permohonan ijin tersebut tidak pernah sampai ke tangan bupati untuk diketahui dan diberi disposisi,” terangnya.

Baca Juga:   Target 3 Hari Selesai, KPU Kendal Kerahkan 220 Orang Untuk Mensortir dan Melipat Surat Suara

“Disinilah peran ST selaku Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal pada saat itu, yang membuat persiapan untuk kemudian melakukan semacam dokumen kota yang diberikan kepada tim pengkaji dari pihak Pemkab sebanyak sembilan orang, dengan menggunakan dasar SK tim pengkaji bukan yang ditandatangani oleh Bupati Kendal saat ini, tapi dasar yang sebelumya,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Emy, permohonan dari Pemerintah Desa Botomulyo menggunakan dasar yaitu, tanah kas desa tersebut kurang produktif, tidak produktif, tidak satu hamparan dan terhimpit dengan bangunan lainnya. Menurut Kajari itu menggunakan dasar sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa.

“Jadi ada tiga dasar Permendagri ini, yaitu yang pertama peruntukan untuk kepentingan umum, misal proyek strategi nasional. Kemudian yang kedua bukan untuk kepentingan umum, contoh untuk kawasan industri dan perumahan, dan yang ketiga bukan pertama atau kedua,” ujarnya.

Baca Juga:   Target 3 Hari Selesai, KPU Kendal Kerahkan 220 Orang Untuk Mensortir dan Melipat Surat Suara

Hal itulah yang menjadi dasar Pemerintah Desa Botomulyo untuk diajukan ke tim pengkaji, dan karena sudah disusunkan oleh Dispermasdes, maka disetujui tim pengkaji. Sehingga keluarlah izin dari Bupati Kendal, sampai adanya aduan dari masyarakat termasuk ke kejaksaan.

“Tapi kami mendahulukan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Karena pada prinsipnya, untuk pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami mengedepankan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” tandasnya.

Emy menyampaikan, atas dasar dua alat bukti, yang pertama yaitu dasar dipandang tidak sesuai prosedur. Kemudian sejak awal berinisiatif dan kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah kas desa ini sudah ada investor yang tujuannya untuk perumahan.

“Dari situ Tim Penyidik Kejari Kendal melakukan pengembangan hingga menetapkan kelima tersangka itu. Kami telah memeriksa 67 orang saksi, termasuk 3 orang saksi ahli dalam kasus ini. Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *