Advertisement

BLC Kendal Siap Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Judol, Narkoba dan Korupsi

JATENG MEMANGGIL- Tanggapi maraknya judi online dan tindak pidana narkotika di tengah- tengah masyarakat, Bahurekso Lawyers Club (BLC Kendal) mengadakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) bersama pihak- pihak terkait, yang di gelar di Aula Balai Desa Cepiring, Rabu (22/01/2025).

Ketua BLC Kendal, Chumaidai mengatakan, kegiatan FGD yang bertemakan “Pencegahan Tindak Pidana Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi di Kabupaten Kendal” ini bertujuan agar tindak pidana judi online, narkotika dan lain sebaginya, khususnya di Kendal dapat ditekan dan bisa dicegah.

“Saya berharap, dengan adanya FGD ini semua pihak- pihak terkait bisa bersinergi dalam melakukan tindakan dan pencegahan,” ujarnya.

Chumaidi menjelaskan, kegiatan FGD yang diselenggarakannya itu, sebetulnya lanjutan dari bahasan atau kesepatan BLC Kendal dalam rapat sebelumnya, yang digelar di DPRD Kendal.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan PSHT Weleri Mulai Disidangkan, Ini Permintaan Korban!

“Pokok materi dalam FGD ini yaitu, pembahasan terkait bagaimana cara mencagah tindak pidana judi online, narkoba, penyelundupan dan Korupsi. Setelah ini kita masih akan terus melanjutkan kegiatan FGD sperti. Hal ini kita lakukan karena persoalan ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” paparnya.

Chumaidi melanjutkan, dalam persoalan ini, pihaknya tidak hanya melibatkan APH, LBH maupun itansi kepemerintahan atau lembaga- lembaga terkait. Namun, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dalam mensosialisasikan pencegahan tindak pidana judo online, korupsi dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Safari Ramadan, Kapolres Kendal: Kegiatan Ini Akan Memperkuat Jalinan Silaturrami Dengan Pondok Pesantren

“Kegiatan ini merupakan program kerja kita dan program kita ini selaras dengan program Presinden RI. Kegiatan FGD ini juga kita tembuskan ke Presiden dan Ketua DPRD RI dan Kementrian Hukum dan HAM,” terangnya.

Chumaidi menyampaikan, berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN), di tahun 2017 penyalah gunaan narkotika di Indonesia jumlahnya mencapai lebih dari 30 juta orang pada kelompok usia 10 hingga 59 tahun.

“Untuk program Desa Bersinar di Kendal juga masih butuh dukungan dari masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Bahan Peledak, Satreskrim Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Mesiu Jenis Black Powder

Sementara, Kapolres Kendal, AKBP AKBP Feria Kurniawan melalui salah seorang anggotanya di Unit 4, yang menangani atau membidangi kasus judi online, Brigadir Lilik, mengatakan bahwa dalam penangangan kasus judi online, pihaknya selain melakukan panangan, pihaknya juga melakukan sosialisi pencegahan.

“Kami juga melaksanakan program dari Kapolri terkait penanganan judi online. Dalam penanganan ini, kita mengirimkan laporan situs judol ke atasan satu hari satu situs yang harus kami laporkan untuk ditindak lanjuti atau permohonan pemblokiran pada situs tersebut,” terangnya.

Penulis:
Zamroni
Editor:
Redaksi Jateng
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *