Advertisement

Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan PSHT Weleri Mulai Disidangkan, Ini Permintaan Korban!

JATENG MEMANGGIL – Kasus pengeroyokan terhadap dua orang warga Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, yakni Mokhamad Farhat Ibnunoval dan ayahnya, Rebo mulai disidangkan, di Pengadilan Negri (PN Kendal), Rabu (12/03/2025).

Diketahui, sebelumnya telah terjadi kasus pengeroyokan di wilayah Weleri, pada 3 Januari 2025, yang melibatkan 4 orang terduga pelaku pengroyokan terhadap dua orang warga Desa Sumberagung, Weleri, Kendal yakni Mokhamad Farhat Ibnunoval dan ayahnya, Rebo.

Dua korban pengroyakan itu merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT Kendal) dan ayahnya merupakan anggota Satuan Koordinasi Rayon (Satkoryon Banser Weleri).

“Kasus ini baru mulai disidangkan dan ini sidang pertama. Dalam sidang perdana ini kami berharap korban tidak takut untuk membeberkan semua fakta yang terjadi dilapangan. Kami juga sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam sidang perdana ini,” kata salah seorang penasehat hukum korban, Musthofa.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Bahan Peledak, Satreskrim Polres Kendal Musnahkan 23 Kg Mesiu Jenis Black Powder

Mustofa meminta, dalam kasus ini, baru satu orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Sedangkan 3 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.

“Saya berharap para pelaku lainnya segera tertangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perturan perundang- undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Satkoryon Banser Weleri, Joko Santoso mengatakan, korban yakni, Rebo merupakan anggota Satkoryon Banser Weleri, untuk itu pihaknya akan terus mengawal kasus penganiaayaan tersebut hingga selesai.

“Kami sangat berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan bisa memberikan efek jera kepada palaku, agar kedepan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Kendal Bersama Forwaken Bagi- bagi Takjil dan Ajak Anak- anak Yatim Buka Bersama

Joko menyampaikan, jika pelaku diketahui sudah sering melakukan premanisme kepada masyarakat. Ia berharap fenomena premanisme seperti ini tidak lagi terjadi di tengah- tengah masyarakat, karena premanisme ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Saya berharap kejadian ini menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi kita semua agar kedepan tidak ada lagi premanisme di tengah- tengah masyarakat,” tandasnya.

Sementara, korban penganiayaan, Ibnu mengaku, awal mula kejadian, saat itu ada sekitar enam orang yang menjadi terduga pelaku mendatangi usaha rongsokan milik korban.

Baca Juga:  Selebriti Indonesia Bersatu Dukung Palestina di Grand Iftar Indonesia

“Awalnya para terduga pelaku mendatangi tempat usaha kami untuk meminta uang keamanan. Kemudian ayah saya menolak dan pelaku sempat pulang. Kemudian, pelaku datang lagi dengan para terduga pelaku lainnya untuk kembali minta uang, tapi tidak dikasih ayah saya. Sehingga terjadilah pengroyokan terhadap saya dan ayah saya,” terangnya.

Ibnu meminta, para pelaku diadili seadil- adilnya dan mendapat hukuman yang setimpal.

“Saya tau pelaku ini sudah terkenal seorang pemalak dimana- mana. Kami berharap kedepan pihak kepolisian bisa lebih mengayomi masyarakat, agar hal seprti ini tidak lagi terjadi ditengah- tengah masyarakat,” pungkasnya.

Penulis:
Zamroni
Editor:
Redaksi Jateng
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *