
JATENG MEMANGGIL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Kendal) bersama tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, musnahan barang bukti (BB) berupa bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg, di Kendal, Rabu (12/03/2025).
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” terangnya.
Hal senada disampaikan oleh P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R menyampaikan pihaknya akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ipda Ajeng Ayu Putri R mengatakan, dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai prosedur keamanan yang ketat.
“Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” tandasnya.
Ipda Ajeng Ayu menegaskan, keamanan adalah tanggung jawab bersama dan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak.
“Setelah kegiatan selesai, tim melaporkan hasil pemusnahan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti.
“Ke depannya, kami dari pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepemilikan serta distribusi bahan peledak ilegal,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti bubuk mesiu jenis black powder sebanyak 23 kg itu dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.
Pemusnahan bubuk mesiu jenis black powder itu dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Turut hadir dalam kegiatan ini enam anggota Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Jateng, P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri, beserta anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, serta anggota Sie Humas Polres Kendal.