JATENG MEMANGGIL- Usai mengandi selama kurun kurang lebih 3 tahun, 490 CPNS di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, kini resmi mendapatkan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bersamaan dengan itu, Pemkab Kendal juga melaksanakan pengambilan sumpah janji kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dingakat menjadi PNS di lingkup Pemkab Kendal, yang dilaksanakan di Pendopo Kendal, Selasa (23/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan kepada para PNS yang baru saja diangkat. DIco mengatakan, PNS itu harus bisa memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara dan bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kendal. Karena hal itu merupakan tugas utama dari Aparatur Sipil Negara.
“Saya berharap, PNS yang baru ini, karena masih muda-muda harus bisa melanjutkan semua hal yang baik dan meninggalkan semua hal yang tidak baik. Selain itu, harus bisa menjadi agen perubahan yang lebih baik, bekerja secara maksimal, cepat beradaptasi, bekerja secara efektif, dan bekerja secara efesien,” papar
Dico juga berpesan kepada para PNS, agar bekerja dengan sungguh-sungguh, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan sepenuh hati, bekerja secara kolaboratif, konsisten, serta memiliki karakter yang baik dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
“Bagi PNS yang baru, harus kreatif dan bisa berinovasi, agar lebih bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga untuk kemajuan Kendal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat menyamampaikan, sebenarnya ada 491 CPNS yang saat ini disumpahnya dan diberikan SK PNS, namun ada 1 orang yang tidak hadir karenakan sakit, sehingga tinggal 490 PNS yang baru, yang bisa mengikuti kegiatan pengambilan sumpah dan penyerahan SK kepada PNS baru.
Wahyu menjelaskan, untuk menjadi PNS, harus melalui proses tahapan sesuai aturan yang ada. “Salah satunya para CPNS sudah mengikuti Latihan Dasar (Latsar), kemudian setalah lulus paling lama dua tahun, baru selanjutnya bisa diangkat menjadi PNS,” pungkasnya. (*)