Advertisement

Sewa Kios Pasar di Blora Naik, Dindagkop UKM: Untuk Pacu PAD

Advertisement

JATENG MEMANGGIL – Kepala Bidang Pasar Daerah Dindagkop UKM Blora Margo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi penerapan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah.

Peraturan daerah tersebut berkaitan dengan kenaikan tarif khususnya untuk kios (tertutup) pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kabupaten Blora.

“Kaitannya dengan pasar ini mungkin menjadi hal krusial yaitu penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023, soal kenaikan tarif khususnya untuk kios pasar. Jadi kita ada sosialisasi agar masyarakat tidak kaget. Karena penerapannya dimulai Tahun 2024 ini. Sehingga kita mengumpulkan masyarakat,” ujarnya pada tim Media Memanggil, ditulis Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

Margo Yuwono menyebutkan, untuk kenaikan ini dari yang kios, akan dikelompokkan sesuai kelas. Yaitu kelompok satu dua dan tiga, yaitu naik 100 persen lebih.

“Kenapa kenaikannya tinggi, karena setelah selama ini ada standarisasi satuan,” paparnya.

Dijelaskan oleh Margo Yuwono, merujuk Perda lama, perbedannya ada pada satuannya. Yaitu menggunakan satuan bulan sehingga jika dijumlah total kios pajaknya lebih murah jika dibandingkan dengan sewa los (terbuka).

“Jadi setelah kita evaluasi Perda yang baru, harga sewa los lebih mahal. Karena penyesuaian itu, kalau ditotal, sekarang ada kenaikan,” tandasnya.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

Terkait dengan pertanyaan, apakah masyarakat keberatan atau tidak? Menurut Margo Yuwono, jika melihat dari jumlah kenaikan tentu saja akan merasa keberatan.

Akan tetapi, lanjutnya, ketika memberikan jumlah dibandingkan dengan retribusi los, harapan mereka akan mengerti.

Kemudian, terkait dengan registrasi, yang semula dikenakan biaya untuk ke depan, akan digratiskan (sesuai perda baru).

“Jadi ada yang plus dan minusnya,” imbuhnya.

Sedangkan dampak positif apa, ketika ini dinaikkan, maka ini otomatis, berdampak pada pendapat retribusi akan naik. Karena ini sudah menjadi Tata Tertib Perda, yaitu untuk peningkatan retirubusi.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

“Akan tetapi dari kami, mengharapkan dengan kenaikan retribusi juga ada peningkatan pelayanan masyarakat. Karena ini konsep retribusi, harus ada peningkatan pelayanan di masyarakat juga,” tandas Margo Yuwono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *