JATENG MEMANGGIL – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Dwi Edy Setyawan mengatakan, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) merupakan penunjang kelancaran kegiatan pemerintah desa di tingkat paling bawah.
“Peran mereka di tingkat bawah tidak terbantahkan,” ujarnya pada tim Media Memanggil, ditulis Kamis (18/1/2024).
Dwi Edy Setyawan menyebutkan, Ketua RT/RW di Kabupaten Blora sangat berperan terhadap permasalahan sosial di lingkungannya.
Permasalahan tersebut kemudian dibawa atau diinformasikan kepada pemerintah desa, sehingga mendapatkan perhatian dari pemerintah desa.
Untuk itu, lanjut Dwi Edy Setyawan, Pemerintah Kabupaten Blora memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap para Ketua RT/RW. Itu karena, mereka ini berperan penting dalam mensosialisasikan program-program pemerintah untuk disampaikan ke masyarakat.
“Tentu ini tugas yang dilakukan RT/RW di masyarakat,” tandasnya.
Pengabdian sosial dan Insentif RT/RW
Menurut Dwi Edy Setyawan, mengenai insentif untuk Ketua RT/RW, selamai ini sudah disesuaikan dengan anggaran keuangan Pemerintah Kabupaten Blora. Insentif Ketua RT/RW dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Blora memberikan semacam penghargaan kepada Ketua RT/RW. Sebab, selain mendapatkan insentif per bulan juga dengan membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW.
Terkait jumlah insentifnya, menurut Dwi Edy Setyawan, sudah pernah mengusulkan jumlahnya. Semula insentif Ketua RT/RW per bulan maksimal Rp50 ribu, sekarang menjadi perbulan maksimal Rp100 ribu.
“Bukan dilihat dari jumlah insentif yang diterima, tetapi lebih ke penghargaan atas pengabdian dan kerja sosial Ketua RT/RW sebagai penunjang kegiatan Pemerintah Desa,” paparnya.
Mediator Masyarakat
Sebagai catatan tambahan, Diharapkan keberadaan Ketua RT/RW bisa sebagai mediator masyarakat. Antara lain sebagai berikut:
- Mengurus administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan lainnya.
- Memfasilitasi program pemerintah seperti bantuan sosial, vaksinasi, dan kegiatan gotong royong.
- Menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik antar warga.
- Menghimpun aspirasi masyarakat dan meneruskannya ke tingkat kelurahan/desa.
Pemberdayaan Masyarakat
Diharapkan keberadaan Ketua RT/RW bisa melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Antara lain sebagai berikut:
- Menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
- Menggerakkan dan memfasilitasi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan.
- Memberikan pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan keterampilan dan ekonomi warga.
Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan
Diharapkan keberadaan Ketua RT/RW juga bisa bersama-sama melaksanakan pemeliharaan ketertiban dan keamanan. Antara lain seperti berikut:
- Mengkoordinir ronda malam dan kegiatan siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan.
- Melaporkan kejadian penting dan gangguan keamanan kepada pihak berwajib.
- Memfasilitasi mediasi untuk masalah keamanan dan ketertiban lingkungan.