JATENG MEMANGGIL – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora terus berupaya membina koperasi di wilayahnya supaya terus berkembang.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, melalui Kabid Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Wisnu Bambang Wijanarko mengatakan, koperasi sebagai badan usaha seyogyanya harus terus berusaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai visi misinya.
“Maka dari itu, pemerintah kabupaten melalui Dindagkop UKM Kabupaten Blora gencar untuk memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan untuk koperasi setempat,” kata Wisnu, panggilannya pada tim Media Memanggil, ditulis Sabtu (20/1/2024).
Selain itu, lanjut Wisnu, Dindagkop UKM Kabupaten Blora juga membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, serta penelitian untuk memberikan bantuan konsultasi.
“Seperti contoh, kita memberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi yang memang perlu bimbingan, ntah itu terkait keuangan atau terkait administrasi dan lain sebagainya,” ucap Wisnu.
Ia menuturkan, pihaknya juga melaksanakan pengawasan serta pemantauan pada koperasi kantor cabang dan kantor kas sesuai aturan yang ada.
“Termasuk Dindagkop UKM Kabupaten Blora juga sudah memberikan konsultasi, bimbingan, dan sosialisasi, kepada koperasi-koperasi,” ucapnya.
Disingung terkait program apa yang sedang dijalankan Dindagkop UKM Kabupaten Blora untuk koperasi di wilayahnya, Wisnu menuturkan, ada program pelatihan guna meningkatkan kapasitas pengurus, pengawas, serta anggota koperasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan pendampingan usaha serta konsultasi bisnis koperasi.
“Saat ini, Dindagkop UKM sudah mempunyai tenaga fungsional pengawas koperasi. Jadi ini memperkaya dan membantu untuk memecahkan permasalahan-permasalahan koperasi,” ujarnya.
Jumlah Koperasi di Blora
Adapun jumlah koperasi di Kabupaten Blora yang terangkum di dalam data Provinsi Jawa Tengah mencapai 788 koperasi. Namun demikian, 250 dikatakan sebagai koperasi aktif, sedangkan sisanya dikatakan sebagai koperasi non aktif.
“Yang dikatakan koperasi aktif itu yang melaporkan kegiatan selama tiga tahun berturut-turut ke organisasi perangkat daerah atau OPD. Kemudian koperasi yang tidak aktif itu memang belum pernah melakukan laporan selama tiga tahun berturut-turut,” ucapnya.