Advertisement

Bupati Dico Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Saat Sidang Paripurna, Begini Tanggapan DPRD Kendal

Advertorial

JATENG MEMANGGIL- Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD Kendal) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 dan penambahan tugas Panitia Khusus terkait LKPJ tahun 2023, di ruang Paripurna DPRD Kendal, Senin (25/03/2024).

Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti mengatakan, usai mendengar apa yang disampaikan oleh Bupati Kendal dalam sidang Paripurna tersebut, pihaknya akan mengkaji dahulu laporan yang disampaukan Bupati Kendal itu.

“Kita akan kaji dulu, karena kita belum mengetahui secara rinci atas laporan LKPJ tahun 2023 yang disampaikan oleh pak Bupati tadi, yang nantinya akan dibahas di Panitia Khusus,” ungkapnya.

Akhmat Suyuti menjelaskan bahwa, dalam sidang paripurna, secara normatif pihaknya memang sudah mendengarkan laporan yang disampaikan langsung oleh Bupati Dico. Namun, lanjut Suyuti, pihaknya belum melihat secara rinci terkait pencapaian dalam LKPJ tahun 2023.

“Sehingga, dengan begitu kita akan tahu untuk peningkatan kesejahteraaan masyarakatnya seperti apa dan bagaimana. Tingkat kemiskinannya seperti apa dan stuntingya bagaimana, kan banyak hal disitu,” tandasnya.

Menurut Suyuti, DPRD Kendal merupakan bagian tak terpisahkan dalam penyelenggara pemerintah daerah, yang bertanggungjawab untuk memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dari pihak eksekutif.

“Untuk itu kami akan segara memberikan tugas tambahan kepada Panitia Khusus untuk membedah LKPJ tahun 2023 secara lebih komprehensif dan hal ini juga tadi sudah mendapat persetujuan bersama dalam sidang paripurna yang kita gelar,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah selesai, sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.

“Maka, seiring dengan telah berakhirnya pelaksanaan pembangunan tahun 2023 tersebut, maka sesuai dengan amanat regulasi Pemerintah Kabupaten Kendal perlu untuk menyusun LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 yang merupakan laporan atas kinerja pembangunan selama satu tahun sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Kabupaten Kendal),” terangnya.

Dico menjelaskan, untuk LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, terdiri dari 2 buku yakni, buku I berupa pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Kendal. Buku II berupa Penjabaran Dari LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Secara umum, capaian indikator makro pembangunan daerah di Kabupaten Kendal meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dengan meningkatnya capian itu, tentu akan berdampak bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kendal,” ujarnya.

Dico melanjutkan, sedangkan mengenai kinerja umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bahwa, realisasi pendapatan sebesar Rp2.452.995.102.925,83,’ lebih tinggi sebesar Rp2.817.968.209,83,’ atau 100,12% dari target pendapatan sebesar Rp2.450.177.134.716,00.

“Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp2.475.093.272.750,00,’ lebih rendah Rp100.298.184.799,00,’ atau 96,11% dari anggaran belanja daerah sebesar Rp2.575.391.457.549,00,’,” katanya.

Pada realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, kata Dico, terjadi defisit sebesar Rp22.098.169.824,17,”, sedangkan pada pembiayaan terdapat pembiayaan netto sebesar Rp125.226.927.832,73,’, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp103.128.758.008,56,’.

“Tentu penyampaian ini tidak sempurna, masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehingga melalui mekanisme penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat di peroleh rekomendasi yang konstruktif dari DPRD Kendal secara khusus serta masyarakat secara umum untuk perbaikan, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kendal kedepannya,” harapnya. (Advertorial)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *