JATENG MEMANGGIL- Paguyupan Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, agar bisa menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghasilan tetap (siltap) hingga 12 persen dari yang sebelumnya hanya menerima 10 persen ADD dan Siltap yang diterima oleh Pemdes- Pemdes di Kendal.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Paguyupan Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik saat acara Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Rabu (24/04/2024).
Dalam kesempatan itu, Abdul Malik mengatakan bahwa, sampai saat ini nominal ADD yang diterima pemerintah desa selalu dibatas minimal yakni, 10 persen. Untuk itu, lanjut Abdul Malik, pihaknya meminta agar kepada Pemkab Kendal juga bisa menaikkan ADD dan Siltap dari 10 persen naik hingga 12 persen.
“ADD dan Siltap yang diterima perangkat maupun kades sudah lama tidak naik. Bahkan ada desa yang tidak bisa menganggarkan ATK (red- alat tulis kantor) karena nominal ADD nya sangat mepet,” tandasnya.
Untuk itu, lanjut Malik, pihaknya meminta Pemkab Kendal untuk bisa menaikkan ADD dan Siltap dari 10 persen menjadi 12 persen.
“Kalau melihat dari daerah atau kabupaten lain ada yang mencapai 12 persen bahkan ada yang sampai 17 persen. Dengan nilai minimal yakni, sepuluh persen sampai ada desa yang tidak bisa menganggarkan ATK (alat tulis kantor) karena nominal ADD nya sangat mepet,” terangnya.
Malik menegaskan, jika melihat PAD Kendal yang terus mengalami peningkatan, perlu dipertanyakan kenapa siltap maupun ADD tidak ikut dinaikkan.
“Tahun 2021 sampai 2023 PAD Kendal terus naik. Namun kenapa ADD dan Siltap yang kami terima masih sama yakni 10 persen dengan aturan yang minimal 10 persen,” tandasnya.
Padahal, lanjut Malik, selama ini pemdes juga ikut berkontribusi maksimal dalam peningkatan PAD. Salah satunya dengan terus memberikan sosialisasi dan mendorong warga agar taat membayar pajak.
“Kalau berkaitan dengan pajak selama ini teman-teman perangkat dan kades yang mengejar. Tapi kenapa feedbacknya menurut kami kok kurang pas,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni mengungkapkan, apa yang menjadi permintaan para Kades di Kendal tersebut masih dibatas kewajaran.
“Yang tadinya setara dengan PNS golongan IIA, untuk tahun ini kita buat maksimal setara dengan UMK . Tetapi nanti ada batasan-batasan minimal yang kita masukkan dalam rancangan peraturan bupati tersebut, karena saat ini kita sedang menyusun rancangan Peraturan Bupati Kendal terkait kenaikan siltap,” paparnya.
Lebih lanjut Yanuar menyampaikan, sejak tahun 2020 hingga tahun 2024, Kabupaten Kendal selalu menerima alokasi ADD di angka 10 persen sesuai ketentuan yakni, minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
“Namun teman-teman paguyuban kades itu jangan dibuat di angka minimal, paling tidak ada kelebihan gitu. Karena kebutuhan desa semakin banyak atau meningkat. Untuk permintaan para Kades terkait kenaikan ADD, nanti akan dibicarakan bersama antara eksekutif dengan legislatif,” pungkasnya.