JATENG MEMANGGIL- Sejumlah 48 desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melakukan penandatangan kerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negri dan Kantor Pertanahan ART/BPN Kendal, terkait penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa dan pendampingan penguasaan aset desa, di ruang Abdi Praja Kendal, Senin (03/06/2024).
Kepala Paguyupan Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan, penandatangan tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara para Kades dengan Kejari dan kantor Pertanahan ART/BPN Kendal pada bulan lalu terkait pendampingan dan penataan aset milik desa.
“Ada 48 desa di Kendal yang sudah melakukan penandatamgan kerjasama ini dan kami berharap desa- desa yang lain bisa segera mengikuti,” katanya.
Malik Menjelaskan bahwa, sampai saat ini masih banyak desa yang mempunyai permasalahan- permasalahan terkait aset desa, termasuk permasalahan dalam administrasi.
“Setiap desa tentunya berbeda- beda masalahnya, ada yang terkait tanah status leter C desa, kemudian tukar-guling dan nama asetnya masih atas nama kabupaten,” paparnya.
Lebih lanjut Malik mengatakan bahwa, untuk mengatasi persoalan tersebut, tanpa campur tangan pemerintah daerah tentu akan berat dan susah. Karena ini merupakan aset desa yang jika pembiayan dalam pengerusan aset itu mengunakan angaran PADes tentu akan berat bagi Pemdes.
“Jadi kami berharap kegiatan ini free dan aset desa aman. Terima kasih kepada Pemkab Kendal, Kejaksaan dan ATR/BPN Kendal yang sudah berkenan menjalin kerjasama dalam hal ini,” terangnya.
Sebelumnya Kepala BPN Agung Taufik Hidayat melaporkan bahwa kegiatan sertifikat tanah desa atas instruksi Presiden sejak tahun 2017 yang dikenal dengan PTSL di Kabupaten sudah memasuki tahun ke tujuh.
“Kini sudah ada 287 sertifikat tanah desa. Pihaknya juga berharap desa lain yang memiliki tanah desa untuk secepatnya dilakukan pembuatan sertifikat. Atas kegiatan ini BPN Kendal tahun 2023 juga mendapat predikat juara nasional sebagai pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan target 20.000-60.000,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ermy Veronica Maramba mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan program agar tidak terjadi kesalahan dalam perjalanannya.
“Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang sudah dilakukan sebelumnya. Tujuan pensertifikatan aset desa itu, agar aset desa bisa ditingkatkan potensi dan manfaatnya, sehingga menjadi pendapatan asli desa (PADes) masing-masing,” tandasnya.
Erny menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2016, tidak diperbolehkan jual beli aset desa tidak bergerak, namun hanya diperbolehkan tukar-menukar aset desa.
Ada tiga ketentuan dalam tukar-menukar aset desa, yakni untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk keduanya. Jika akan tukar-menukar aset desa, maka harus dipastikan benar bentuk tukar menukarnya seperti apa dan pemerintah desa harus transparan. Kami, dari Kejaksaan siap mendampingi prosesnya dari awal,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto memberikan asprsiasi sebesar- besarnya atas terjalinnya kerjasama tersebut.
“Saran saya untuk segara ditindaklanjuti agar desa bisa memaksimalkan aset yang dimiliknya. Aset ini sebenarnya instrumen penting dalam memajukan daeah,” pungkasnya.