Advertisement

Sosialisasikan Perundang- undangan Bidang Cukai, Pemkab Kendal Ajak Emak- emak Senam Bersama

JATENG MEMANGGIL- Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda Kendal) bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar Kendal) ajak emak- emak senam bersama, di Pantai Sendang Sikucing, Minggu (09/06/2024).

Sub koordinator SDA (Skretariat DBHCHT Kendal) Nur Dewi Alfiyanah mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi atau pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Perundang- undangan Bidang Cukai.

“Selain itu juga untuk menimalisir dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah- tengah masyarakat. Kegiatan sosialisasi yang kita gencarkan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dan untuk memanfaatkan DBHCHT,” kata Dewi.

Artikel Terkait

Lebih lanjut Dewi mengatakan, pihaknya bersama Disporapar Kendal sengaja mengadakan sosialisasi ini di tempat wisata dan mengajak emak- emak untuk ikut senam bersama di tempat wisata tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap destinasi wisata yang ada di Kendal.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Penyelidikan Terkait Teror yang Dialami Wartawan Tempo

“Sosialisasi yang diselingi dengan hiburan tentu akan lebih mengena untuk masyarakat umum. Apalagi yang kita gandeng kali ini rombongan emak- emak, pasti nanti bisa lebih mensosialisaikan DBHCHT dan peraturan perundang- undangan bidang cukai ke masyarakat umum,” tandasnya.

Dewi melanjutkan, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan menggelar senam massal dan hiburan musik “Pertelon Koplo” ini diharapkan akan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal khusunya di Kendal.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau, yang nantinya pemanfaatannya akan bisa dirasakan kembali oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dewi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian daerah provinsi/Kab/Kota TA 2024 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Alokasi dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng TA 2024, Alokasi Anggaran DBHCHT Kendal TA 2024 nilainya sebesar Rp27.290.212.000.

Baca Juga:  Penggerak PKK Jateng Dorong Pencegahan Bullying di Pondok Pesantren

“Untuk penggunaan anggaran DBHCHT di Kabupaten Kendal, yang pertama 43 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 47 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum yang meliputi sosialisasi terkait ketentuan di bidang Cukai dan operasi pemberantasan BKC ilegal,” ujarnya.

Dikatakan, untuk alokasi anggaran DBHCHT pada Pemkab Kendal tahun 2024 sebesar Rp27.290.212.000 itu terdiri dari bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp11.645.106.000 (43%), bidang kesehatan sebesar Rp12.916.084.800 (47%) dan bidang penegakan hukum sebesar Rp2.729.021.200 atau 10 persen dari nilai Alokasi Anggaran DBHCHT Kendal TA 2024.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Inisiasi Program Desalinasi dan Berhasil
Keterangan: Ratusan emak- emak di Kendal, saat mengikuti senam bersama di Pantai Sendang Sikucing, Jumat 09/06/2024. (Roni/Jateng Memanggil)

Sementara itu, Kepala Disporapar Achmad Ircham Chalid mengatakan bahwa, dengan diadaknya sosialisai Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2024 di tempat wisata, akan bisa meningkatkan pengunjung di destinasi wisata Pantai Sendang Sikucing.

“Jika pengunjungnya meningkat, otomatis akan bisa meningkatkan pendapatan dan jika pendapatan wisata meningkat tentu akan bisa meningkatkan PAD kita,” terangnya.

Selain itu, kata Ircham, langkah- langkah yang ditempuh pihaknya dalam memajukan destinasi wisata di Kendal yaitu dengan mengadakan iven- iven di tempat wisata.

“Selain itu kita juga melakukan penyesuaian tikat masuk dibeberapa tempat untuk menarik minat masyarkat. Seperti di wisata Pantai Sendang Sikucing yang tadinya tiket masuk Rp16 ribu, kini kita sesuaian menjadi Rp5-7 ribu,” paparnya.

Sementara ini, lanjut Ircham, untuk pembangunan fiisik di destinasi wisata di Kendal , pihaknya sedang memprioritaskan pembangunan fisik di wisata Curug Sewu.

“Untuk pembangunan fisik, kita lagi fokuskan di wisata Curug Sewu,” pungkasnya.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement