
JATENG MEMANGGIL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyebutkan, ada sebanyak tujuh desa di Kabupaten Blora yang tidak memiliki kepala desa. Saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) dan Pelaksana tugas (Plt).
Adapun tujuh desa itu, yakni Desa Kalinanas dan Desa Ngapus. Kedua desa ini masuk Kecamatan Japah. Lalu, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen dan Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, serta Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan.
“Kemudian, Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo dan Desa Nglebur, Kecamatan Jiken,” kata Yayuk, saat ditemui awak media ini di kantornya dalam sebuah kesempatan, ditulis Senin (20/5/2024).
Yayuk menyampaikan, kekosongan jabatan disebabkan oleh beragam faktor. Antara lain dikarenakan ada yang mengundurkan diri karena nyaleg, dan ada yang karena meninggal dunia.
“Juga ada yang karena erjerat kasus korupsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, guna melakukan pemilihan kades (pilkades) dimungkinkan akan ada pergantian antarwaktu (PAW). Pemerintah kecamatan juga bisa mengusulkan nama untuk Pj di tujuh desa yang kosong itu.
”Bisa ASN atau perangkat dari kecamatan yang beralamat di desa setempat ditunjuk. Yang penting memenuhi syarat,” tandasnya.