JATENG MEMANGGIL – Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.
“Dasarnya atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” terang Yayuk, panggilannya kepada awak media, ditulis Senin (24/6/2024).
Selain itu, lanjut Yayuk, dasarnya Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Blora, Yayuk berpesan, setelah dikukuhkan supaya dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.
“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan, juga yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya.” tandasnya
Untuk diketahui, sebanyak 264 Kepala Desa di Kabupaten Blora telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatannya ditambah 2 tahun.