JATENG MEMANGGIL- Sempat terjadi perdepatan sebelum ada kesepakan bersama dalam rapat Badan Anggaran terkait Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) perubahan ABPD Kendal tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, saat memimpin sidang Paripurna DPRD Kendal terkait Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kendal tahun 2024, di ruang Paripurna DPRD Kendal, Rabu (31/07/2024).
Makmun mengatakan, dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), Rancangan KUA-PPAS perubahan tahun 2024 dapat diterima dan disetujui.
“Terjadinya perdebatan tersebut semata-mata untuk kesempurnaan KUPA-PPAS Perubahan ini. Hari ini KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun 2024 dapat diterima dan disetujui bersama. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUPA- PPASP Kendal tahun 2024,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico Ganinduto melalui Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengucapkan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD Kendal yang telah menyelesaikan rancangan KUPA-PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024.
“Dengan mendasarkan materi pembahasan pada rapat Bandan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Daerah Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUPA-PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024,” ungkapnya..
Basuki menjelaskan, nota kesepakatan KUPA dan PPASP tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sekaligus dalam penyusunan Rancangan Perubahan. APBD tahun anggaran 2024.
Dalam sidang tersebut, Basuki juga memaparkan tentang proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA-PASP dan Plafon Sementara Perubahan APBD Tahun 2024. Pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah, sebelum dan sesudah perubahan.
Lebih lanjut Basuki memaparkan, sedangkan untuk Belanja Daerah meliputi, belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, sebelum dan sesudah perubahan. Kemudian pembiayaan netto meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, sebelum dan sesudah perubahan.
Secara garis besar, kata Basuki, proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp2.505.000.904.179 dan setelah perubahan menjadi Rp2.575.215.488.452.
Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp530.051.592.903. dan setelah perubahan menjadi Rp558.581.635.279.
Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp1.975.796.001.276 dan setelah perubahan menjadi Rp2.016.633.853.173.
Belanja Daerah, sebelum perubahan sebesar
Rp2.554.502.569.720 dan setelah perubahan menjadi Rp2.713.344.870.929. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, sebelum perubahan sebesar Rp1.952.227.129.208 dan setelah perubahan menjadi Rp2.075.941.191.348.
Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp195.709.989.585 dan setelah perubahan menjadi Rp228.837.428.654. Belanja tidak terduga sebelum dan sesudah tetap sama sebesar Rp 5 miliar.
Belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp401.565.450.927 dan setelah perubahan menjadi Rp403.566.250.927. Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541 dan setelah perubahan menjadi Rp138.129.382.477.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Anggota DPRD Kendal yang sudah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUPA-PPASP tahun 2024 ini dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.