
JATENG MEMANGGIL- Korupsi dapat terjadi di mana saja dan kapan saja dan seringkali bergantung pada peluang yang ada. Bahkan pemahaman masyarakat mengenai gratifikasi saat ini masih rendah.
Hal itu disampaikan oleh Kunto Nugroho, mantan PJ Bupati Kendal, saat acara “Sosialisasi Anti Korupsi”, di Pendopo Tumengung Bahurekso Senin (23/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Kunto Nugroho juga menyampaikan bahwa gratifikasi sering kali tidak disadari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kadang ASN tidak merasa melakukan gratifikasi karena dianggap sebagai bentuk rasa terima kasih atau kekeluargaan. Ini sering kali disampaikan tanpa ikatan formal,” ungkapnya.
Menurut Nugroho, gratifikasi bisa memiliki makna ganda, bagi yang memberi, mungkin dianggap sebagai catatan positif, sementara bagi yang menerima, bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan etika.
“Secara nasional, hanya sekitar 13 persen masyarakat yang memahami gratifikasi dengan baik, sementara di kalangan birokrasi ASN, angka ini lebih rendah, yaitu sekitar 3 persen,”tuturnya.
Nugroho menegaskan bahwa pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menangani kasus-kasus korupsi dan gratifikasi dengan serius.
“Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta ASN mengenai bahaya gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas,” paparnya.
Dikatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan dan kepedulian terhadap masalah korupsi akan meningkat, dan diharapkan bisa mengurangi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu III, Inspektorat Kendal, Juweni, mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran terhadap bahaya dan dampak korupsi bagi pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, lanjut Juweni, untuk menanamkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi pada jajaran ASN Pemda dan masyarakat umum.
“Kami berharap adanya sosialisasi ini Pemda Kendal bersih dan bebas dari korupsi,” terangnya..
Juweni menjelaskan, Pemda Kendal telah melaksanakan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang merupakan program kolaborasi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah.
“Ini kita lakukan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi. Ada delapan area intervensi MCP KPK tahun 2024, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak,” ujarnya.