
JATENG MEMANGGIL- Guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkup intansi kepemerintahan, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi transparansi pelayanan publik.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang adil, cepat, profesional, dan bebas dari pungli kepada masyarakat,” kata Plt Inspektur Kabupaten Kendal, Rini Utami, saat acara sosialisasi transparansi pelayanan publik, di Hotel Sae Inn, Kamis (05/12/2024).
Rini Utami menjelaskan bahwa, pentingnya sosialisasi ini bagi garda depan penerimaan pendapatan di Kabupaten Kendal.
“Kami ingin memberikan penguatan kepada para peserta sosialisasi, terutama para petugas pelayan publik. Mereka harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, tidak diskriminatif, serta selalu ramah dalam berinteraksi. Selain itu, petugas juga harus tegas dan cepat dalam pelayanan serta membuka diri terhadap kritik, saran, dan masukan,” terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Indar Jaya Syafputra, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pencegahan pungli.
“Kami, selaku satgas saber pungli, tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan bahkan operasi tangkap tangan (OTT) jika ditemukan adanya praktik pungli,” tegasnya
Namun, lanjut Kompol Indra, hal tersebut tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak. “Khususnya para penyelenggara pelayanan publik untuk bisa memberikan pelayanan maksimal dan bersih sesuai ketentuan,” paparnya.
Sementara, Kasiwas Polres Kendal, AKP Budijanto menyampaikan, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
“Ada empat Pokja dalam satgas ini, yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi. Kami terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi serta siap melakukan OTT apabila ada pengaduan masyarakat terkait pungli, yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 2025,” tandasnya.
Sementara, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharam menjelaskan bahwa, upaya pencegahan pungli ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 di Tanjung Priuk, yang melibatkan praktik pungli di berbagai tingkat, dari tukang parkir hingga pengelola pelabuhan.
“Tim Saber Pungli ini berbeda dengan tindak pidana korupsi. Pungli lebih pada praktik pungutan liar yang diatur oleh negara, dan kami berkomitmen untuk menghapuskan praktik tersebut,” ujarnya.
Hal senada, disampaikan juga oleh Pasiops Kodim 0715 Kendal, Kapten Bambang Ruseno mengatakan, pungli sering kali berawal dari kesempatan dan kebutuhan.
“Namun, jika kita melakukan pekerjaan dengan ikhlas, menyukuri apa yang kita lakukan, pekerjaan itu akan berjalan lancar tanpa ada pungli. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik di Kabupaten Kendal, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari pungutan liar,” pungkasnya.