JATENG MEMANGGIL- Untuk pertama kalinya, Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD Soewondo Kendal) mendapat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Award tahun 2024 dari Komisi Informasi (KI Provinsi Jawa Tengah) bersama Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Kegiatan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Award tahun 2024, merupakan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Kepatuhan Badan Publik se-Jawa Tengah,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, saat pemberian penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Award tahun 2024, di Patra Semarang Hotel & Convention Ballroom Rama Shinta, Senin (09/12/2024).
Indra menjelaskan, penghargaan kepada Pemkab Kendal dengan poin 96,32 dan RSUD dr.H. Soewondo 91,58 dengan predikat Badan Publik “Informatif” pada kategori Badan Publik Pemkab Kab/Kota dan kategori RSUD Kab/Kota pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah Tahun 2024.
“Tahun 2024 ini menjadi lebih istimewa karena kami melakukan monev Badan Publik sebanyak 212 di lingkup Provinsi Jawa Tengah, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi, Badam Vertikal dan BUMD serta penyelenggara Pemilu,” terangnya.
Dalam malam penganugrahan itu, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh KI Provinsi Jateng.
Bupati Dico menyampaikan, atas prestasi yang didapat, pihaknya menegaskan jika pemerintahan yang terbuka adalah salah satu upaya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pemerintah yang Informatif, dan ini tahun kedua kita. Segala informasi yang ada di pemerintah Kabupaten Kendal bisa di akses dengan baik, mudah dan murah oleh seluruh masyarakat,” paparnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari menjelaskan, pada tahun 2024 ini Pemkab Kendal untuk kedua kalinya pada dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.
“Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kendal meraih kategori Informatif untuk kali pertama dengan poin 95,34 di tahun 2023 dan di tahun 2024 berhasil meningkatkan poin menjadi 96,32,” ujarnya.
Agus Dwi Lestari menjelaskan bahwa, salah satu upaya Pemkab Kendal dalam peningkatan layanan yakni telah diselenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi seluruh OPD dan perwakilan desa.
“Pengelola layanan mampu berkomunikasi dengan baik dengan siapapun yang dilayani. Selain itu, inovasi layanan publik berbasis digital secara bertahap telah dilakukan pengintegrasian untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengaksesnya,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Soewondo dr. Saikhu menyampaikan, jika penghargaan sebagai RSUD Kab/Kota Informatif adalah pertama kali bagi RSUD dr. Soewondo, dan ini menjadi wujud keseriusan Rumah Sakit dalam membenahi pelayanan kepada nasyarakat.
“Tentu ini menjadi Komitmen kami dalam membenahi beberapa pelayanan kepada masyarakat dengan cara mengikuti beberapa poin penting dalam standar pelayanan publik sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Alhamdulillah kita mendapatkan predikat Informatif dari seluruh RSUD se-Jawa Tengah,” pungkasnya.