Advertisement

Awasi Coklit, Bawaslu Kendal Dapati 3239 Pemilih Meninggal Dunia Tapi Masih Masuk Data, Begini Penjelasannya

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kendal) melakukan uji petik ke 41.023 Kepala Keluarga, saat melaksanakan pengawasan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat konfrensi perss, yang dilaksanakan di Gedung Bawaslu Kendal, Senin (05/07/2024).

Lebih lanjut Heavy menyampaikan bahwa, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal dan jajarannya itu dilaksanakan di 286 desa/kelurahan yang ada di 20 kecamatan yang ada di Kendal.

“Dalam kegiatan pengawasan di 286 desa/kelurahan atau di 1.612 TPS di Kabupaten Kendal, ditemukan beberapa temuan dalam pengawasan tersebut antara lain, 4 Kepala Keluarga yang Belum Dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, 12 Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, 41.023 Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker dan 2 orang Pantarlih yang Tidak Mencoklikt secara Langsung,” katanya.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

Hevy menjelaskan, terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, pihaknya masih menemukan 3239 pemilih meninggal dunia yang masih masuk data.

“Kemudian ada 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai,” ungkapnya.

Selain itu, kata Heavy, juga terdapat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam data pemilih, yang diantaranya, 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih, 2 pemilih yang beralih status dari anggota TNI; 191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

Terhadap semua temuan tersebut, tegas Heavy, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan saran perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, dalam kegiatan pengawasan Coklit, pihaknya telah menuangkan hasil yang dituangkan dalam Form F (Form. pencegahan) tingkat desa dan kecamatan.

“Selama dalam pengawan Coklit, terdapat sejumlah 7665 Form A (Form Pengawasan) tingkat desa dan kecamatan dan selama Coklit sejumlah 2102 saran perbaikan sejumlah 15 surat imbauan sejumlah 20,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *