Advertisement

KPU Kendal Resmi Buka Pendaftaran Paslon, Hari Pertama Nihil

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal, resmi membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024. Sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan, pihaknya secara resmi sudah mulai membuka pendaftaran sejak pagi 27 Agustus 2024.

“Hari pertama pendaftaran sudah bisa dilakukan pukul 08.00 – 16.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Soekarno-Hatta Nomor 337 Langenharjo, Kecamatan Kota Kendal. Kami sudah mempersiapkan tim penerima dan verifikasi berkas. Namun, di hari pertama ini tidak ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang mendaftar ke KPU Kendal,” kata Kasanudin, melalui pres rilisnya secara tertulis, Selasa (27/08/2024).

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

Kasanudin menjelaskan beberapa syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftarkan diri diantaranya adalah mendapat rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung.

Selain itu, lanjut Kasanudin, syarat lain adalah surat keterangan sehat, SKCK, bukan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual, dan sebagainya.

“Sampai saat ini informasi ada tiga paslon yang konfirmasi akan mendaftar. Dua paslon akan mendaftar Rabu (28/8/2024) dan satu paslon mendaftar Kamis (29/8/2024),” ungkapnya.

Leboh lanjut Ketua KPU Kendal menyampaikan, pada hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran bakal pasangan calon dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

“Kami dari KPU akan selalu siaga menunggu pendaftar hingga hari terakhir. Setelah itu berkas kami proses untuk kemudian kami tetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Ia berharap, paslon mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal H-1. supaya KPU Kendal bisa mempersiapkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Hal ini kita sampaikan agar pendaftaran pasangan calon bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.

Dikatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *