Advertisement

Dapat Rekom dari PKB, Paslon Dico – Ali Siap Berkontestasi di Pilkada Kendal 2024

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- DPC PKB Kendal, kembali daftarkan pasangan bakal calon Bupati- Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin sebagai Paslon Bupati- Wakil Bupati Kendal ke KPU Kendal pada hari Kamis (29/08/2024) malam pukul 21.30 WIB.

Diketahui, sebelumnya DPC PKB dan DPC PDIP Kendal sudah mendaftarkan Paslon Bupati- Wakil Bupati Kendal yakni, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi di hari yang sama di KPU Kendal.

Namun, dalam pendaftaran yang kedua kalinya itu, pihaknya mendapat penolakan dari KPU Kendal lantaran DPC PKB sudah mendaftarkan paslon.

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, sebagai catatan kepada semuanya bahwa di persetujuan parpol yang tadi yang pihaknya serahkan ke KPU Kendal itu per tanggal 21 Agustus 2024.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

“Dan malam ini yang kita serahkan ke KPU Kendal itu yang tertanggal 24 Agustus 2024. Itu artinya kami atas nama DPC melaksanakan perintah yang terakhir kalinya yaitu mendaftarkan Mas Dico dan ustadz Ali,” katanya.

Terkait penolakan KPU Kendal, makmun menyampaikan bahwa pihaknya akan sengketakan penolakan berkas pendaftaran Dico – Ali ke Bawaslu Kendal.

“Tentunya kita akan sengketakan ini sampai Bawaslu. Mudah-mudahan ikhtiar ini terua menjadi motivasi kita, karena Mas Dico ini adalah bupati yang berprestasi, betul-betul diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Kendal,” ungkapnya.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

Makmun menegaskan, terkait berkas pendaftaran Dico – Ali yang tidak diterima KPU merupakan proses demokrasi yang harus dilalui. Untuk itu PKB akan bersama-sama mengajukan sengketa ke Bawaslu Kendal.

“Kita akan bersama-sama melakukan ikhtiar politik yang akan kita laksanakan sampai batas kemampuan yang kita miliki,” tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Khasanudin mengatakan bahwa, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas persyaratan tersebut, karena adanya dua surat rekomendasi dari DPP PKB. Rekom awal sudah lebih dulu digunakan untuk mendaftar oleh Benny Karnadi.

Baca Juga:   Utamakan Pelayanan Bagi Pelanggan, PDAM Tirto Panguripan Kendal Akan Terus Berinovasi

“Ini Rekom kedua diajukan untuk mendaftarkan Dico- Ali Nuridin. Keputusan mengembalikan berkas persyaratan ini berkaitan dengan PKPU dan Undang-undang Pilkada,” ujarnya.

Sementara, sang petahan yakni Dico M Gininduto mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi panjang lebar terkait proses ini.

“Atas dasar niat dan ketulusan untuk kemajuan Kabupaten Kendal yang berkelanjutan dan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal maka kita akan terus ikhtiar dan akan terus kita perjuangkan. Dan apa yang menjadi opsi kita akan kita jalankan, yaitu kita akan sengketakan ke Bawaslu Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *