Advertisement

KPU Tetapkan Tiga Paslon dan Nomer Urut Cabup-Cawabup Kendal

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- KPU Kendal, tetapkan tiga pasangan calon Bupati- Wakil Kendal, sebagai calon Bupati- Wakil Bupati Kendal dalam Pilkada Kendal 2024, di Aula KPU Kendal, Senin (23/09/2024).

Selain itu, KPU Kendal juga melakukan pengundian nomor urut kepada tiga pasangan tersebut. Pengundian itu dilakukan setelah KPU Kendal secara resmi mengumumkan penetapan tiga paslon cabup-cawabup Kendal yang sah.

Tiga Paslon yang ditetapkan KPU Kendal itu ialah, yang pertama paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, yang kedua Mirna Annisa-Urike Hidayat dan yang ketiga Windu Suko Basuki-Nashri.

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan bahwa, dari hasil pengundian, paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi mendapat nomor urut 1, kemudian paslon Mirna Annisa-Urike Hidayat nomor urut 2 dan Windu Suko Basuki-Nashri mendapat nomor urut 3.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

“Keputusan Penetapan nomor urut paslon telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kendal nomor 1343 Tahun 2024. Pengundian nomor urut ini merupakan tahapan penetapan,” ungkapnya.

Kasanudin menyampaikan bahwa dari masing-masing paslon nantinya akan melakukan tahapan kampanye, dimulai dari tanggal 25 September besok.

“Untuk jadwal kampanye akan dimulai sejak 25 September besok dan kita juga sudah menentukan titik- titik lokasi untuk pemasangan APK,” ungkapnya.

Dikatakan, usai pengundian dan penetapan nomor urut KPU Kendal, langsung melakukan deklarasi kampanye damai bersama ketiga paslon. Diikuti oleh seluruh perwakilan parpol pengusung parpol, dan Forkopimda Kendal, KPU, dan Bawaslu Kendal.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama terkait kampanye damai.

“Untuk Pilkada Kendal ini ada satu calon petahana yang harus cuti. Dan masa cutinya sudah dimulai sejak 12 September lalu,” ujarnya.

“Untuk perihal tahapan kampanye, titik lokasi kampanye nantinya akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan, termasuk di halaman stadion utama,” paparnya.

Lebih lanjut Kasanudin menyampaikan, untuk perihal larangan pemasangan APK seluruh paslon tidak diperkenankan memasang di area atau kawasan pemerintahan. Termasuk tempat ibadah, lingkungan pendidikan dan jalan protokol kabupaten.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

“Mulai depan Kodim Kendal sampai depan Polres Kendal, tidak boleh dipasang APK,” tegasnya. Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye terbuka, hanya akan dilaksanakan satu kali di tingkat kabupaten,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu paslon Bupati- Wakil Bupati Kendal, Mirna Annisa- Urike Hidayat menyampaikan visi misinya kepada masyarakat usai ditetapkan sebagai calon dan mendapatkan nomer urut, melalui konferensi pres.

“Alhamdulillah saya mendapat nomor 2. Ini sudah sesuai dengan apa yang kita harapakan. Angka dua itu sangat berarti bagi saya, karena pada tahun 2016 pernah menjadi bagian dari perjalanan saya saat berhasil menjadi Bupati Kendal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *