Advertisement

Bawaslu Kendal Telusuri Dugaan Penggunaan Fasilitas Jabatan Oleh Windu Suko Basuki, Begini Hasilnya!

JATENG MEMANGGIL- Mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah yang dilakukan oleh petahana sekaligus calon bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Bawaslu Kendal langsung bergerak cepat melakukan penelusuran dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan laporan dan informasi-informasi yang tersampaikan ke Bawaslu Kendal bahwa Petahana Windu Suko Basuki diduga masih menempati rumah dinas Wakil Bupati Kendal, meski telah memasuki masa cuti kampanye.

Selain itu juga nampak mobil branding Basuki – Nashri terlihat terparkir di area rumah dinas Wakil Bupati Kendal pada Kamis, 26 September 2024.

Atas dasar informasi- informasi yang didapatnya itu, akhirnya Bawaslu Kendal melakukan penelusuran untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Polres Kendal Bersama Forwaken Bagi- bagi Takjil dan Ajak Anak- anak Yatim Buka Bersama

“Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, melalui press rilisnya secara tertulis, Jumat (27/09/2024).

Hevy mengatakan, usai mendapat informasi tersebut, Bawaslu Kendal langsung bergegas melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan fasilitas pemerintah tersebut. Apalagi, kejadian itu masuk dalam masa kampanye. Yakni dimulai pada Rabu 25 September hingga 23 November 2024.

“Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut,” ungkapnya.

Hevy melanjutkan, penelusuran tersebut dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak yang terkait dalam penggunaan fasilitas yang melekat pada Wakil Bupati Kendal.

“Bawaslu Kendal meminta keterangan kepada Sugiono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, ditemani Asmin, Pengelola Aset dan Dian, Kabag Pemda Kendal,” terangnya.

Dalam keterangan pihak terkait, lanjut Hevy, diperoleh bahwa surat pengajuan cuti Wakil Bupati Kendal di luar tanggungan negara, yang diajukan dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal tanggal 23 September 2024.

“Terkait informasi yang diterima Bawaslu Kendal, Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semuanya termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Tika Akan Gerakkan Seluruh Stakeholder di Kendal Untuk Mencagah Stunting

Selanjutnya, kata Hevy, Bawaslu Kendal kemudian mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Kendal dan hasilnya ternyata Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal tidak ditempati oleh yang bersangkutan.

“Dari keterangan pihak penjaga atas nama Budi, selaku Sat Pol PP penjaga rumah dinas, menyampaikan keterangan bahwa memang sebelumnya telah terparkir di halaman rumah dinas mobil branding calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Akan tetapi hanya sebentar saja untuk mengambil barang- barang yang masih ada di rumah dinas,” katanya.

Tak sampai di situ, Bawaslu Kendal juga meminta keterangan secara langsung kepada Windu Suko Basuki.

“Hasilnya, yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumah dinas Wakil Bupati Kendal sejak penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditetapkan,” tandasnya.

Lebih lanjut Hevy menyampaikan, yang bersangkutan tidak menampik jika mobil branding yang didapati terparkir di halaman rumah dinas itu hanya untuk mengambil barang -barang pribadi yang masih tertinggal terutama beberapa pakaian.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Anggota Banser dan PSHT Weleri Mulai Disidangkan, Ini Permintaan Korban!

Hevy menbahkan, terkait informasi bahwa yang bersangkutan masih tinggal di rumah dinas, itu dilakukan lantaran untuk menghindari beberapa oknum yang belakangan ini mencarinya.

“Untuk alasan privasinya, sehingga yang bersangkutan menjawab berada di rumah dinas,” paparnya.

Hevy menegaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kendal, diperoleh bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kendal terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang -undang Nomor 8 Tahun 2015.

“Terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu Kendal menyatakan informasi awal dan hasil penelusuran tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran ketentuan tersebut,” tegasnya.

Atas kejadian itu, selanjutnya Bawaslu Kendal menghimbau kepada petahana yakni Windu Suko Basuki agar tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai dengan berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *