Advertisement

Target 3 Hari Selesai, KPU Kendal Kerahkan 220 Orang Untuk Mensortir dan Melipat Surat Suara

Advertisement

JATENG MEMANGGIL- Komisi Pemilihan Umum (KPU.Kendal) mulai melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara pada Pilkada serantak 2024. Sortir dan pelipatan kertas suara itu mulai dilaksanakan pada Selasa 05 November 2024, di gudang KPU di Gedung Islamic Center Kelurahan Bugangin, Kendal.

“Untuk hari ini, KPU Kendal melakukan sortir, lipat dan hitung surat suara gubernur gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Sekretaris KPU Kendal, Zaeny Ekhsan melalui presrilisnya secara tertulis, Selasa (05/11/2024).

Zaeny menegaskan, untuk hari pertama, sortir dan pelipatan dimulai dari surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Adapun surat suara gubernur gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah ada 830.018 surat suara dan dikerjakan oleh petugas sortir dan lipat sebanyak 220 orang.

Baca Juga:   Lestarikan Tradisi Intelektual Pesantren Salaf, JPPPM Gelar Bahtsul Masail

“Kita targetkan satu setengah hari selesai, untuk surat suara Pilgub Jateng. Jadi hari ini targetnya sekitar 528 ribu. Sehingga setelah ini nanti diharapkan sudah dapat dilaksanakan sortir, lipat, hitung untuk surat suara bupati dan Wakil Bupati Kendal,” paparnya.

Lebih lanjut Zaeny menyampaikan bahwa, di hari pertama ini masih sedikit kerusakan surat suara yang ditemukan petugas. Namun ada beberapa kotak surat suara yang jumlahnya tidak sesuai.

“Hingga saat ini masih proses, tapi sekilas kerusakannya masih sedikit. Ada beberapa kotak yang seharusnya satu dus ada 6 ribu itu masih ada yang kurang, ada yang lebih juga,” terangnya.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Zaeny mengatakan, untuk sortir dan pelipatan suara pilbup, akan dilakukan dihari berikutnya yaitu setelah proses pelipatan surat suara pilgub selesai.

“Besok siang rencananya kita lipat yang cabup. Satu setengah hari cagub, satu setengah hari cabup. Kita targetkan tanggal 7 November 2024 kita pastikan selesai semua,” tandasnya.

Sementara, untuk proses keamanan proses pelipatan surat suara, selain adanya pengawasan dari petugas KPU, Bawaslu Kendal dan pihak kepolisian, KPU juga memberikan aturan yang ketat kepada para petugas lipat dan sortir.

Baca Juga:   KPU Kendal Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

“Jadi untuk tas, hp, peniti, rokok, korek dan lainnya itu kita masukkan ke box- boxyang disediakan. Didalam itu steril, tidak ada barang yang dilarang. Kemudian kita juga memberlakukan satu pintu. Mereka kalau mau ijin harus melalui petugas kami yang mengawasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *