JATENG MEMANGGIL- Total ada 830.018 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal (Pilbup) sudah mulai siap untuk didistribusikan ke tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU Kendal), Kasanuddin, melalui pres rilisnya secara tertulis, Kamis (07/11/2024).
Kasanuddin mengatakan, pihaknya menargetkan, logistik pada Pilkada serentak 2024, mulai didistribusikan ke tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS) di H-7 pencoblosan.
“Total ada 1.619 TPS yang tersebar di 286 desa dan kelurahan di Kendal. Saat ini proses logistik masih dalam tahap pelipatan surat suara. Untuk surat suara Pilgub Jateng jumlahnya sama dengan surat suara Pilbup Kendal.
“Kami targetkan Jumat 8 November 2024 pelipatan dan pengemasan sudah selesai,” kata Khasanuddin,” ungkapnya.
Khasanuddin menegaskan, tenaga pelipat dan penyortir harus ikut memastikan surat suara dalam kondisi baik.
“Artinya, tidak ada coretan, bercak atau cacat kertas lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih. Pelipatan suara dilakukan di Gedung Islamic Center dengan melibatkan 220 tenaga pelipat,” paparnya.
Setelah itu, lanjut Kasanuddin, KPU selanjutnya akan melakukan pengemasan atau packing paket logistik di tiap-tiap TPS.
“Paket logistik yang berisi, kotak suara, surat suara, bilik suara, alat pencoblosan (paku, tinta, dan busa bantalan) dan sejumlah kertas formulir. “Total ada 17 item. Setelah packing selesai dan lengkap, baru akan dikirim ke tiap-tiap TPS.
Kasanuddin mengatakan, perihal logistik pilkada yang sudah tersedia saat ini yaitu, surat suara, kotak suara, bilik suara, kertas plano.
“Masih kurang formulir, karena belum datang. Setelah semua lengkap, baru kami sunting per paket untuk tiap-tiap TPS. Setelah selesai baru kemudian didistribusikan ke tiap-tiap TPS dengan pengawalan dari petugas kepolisian,” tegasnya.
Dikatakan, termasuk Formulir SDPT yang di generate lewat Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) belum bisa dicetak. Hal itu karena harus menunggu penutupan sidalih berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).