JATENG MEMANGGIL - Satuan reserse kriminal Polrestabes Semarang meringkus komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang Jumat, mengatakan, empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.
Baca juga: 8 Kader NU Jateng Tembus Kampus Tiongkok, Gus Rozin Dorong Kaderisasi Naik Kelas
Empat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," katanya dilansir dari Antara, ditulis Sabtu (16/12/2023).
Komplotan ini disebut sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut.
Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan
Dijelaskan, pengguna media sosial yang tertarik berjudi, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
Baca juga: Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Simak Ulasannya Di sini!
Bahkan, komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Editor : Redaksi