Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita di Kudus, Ini Penjelasan Polda Jateng

Polda Jateng Melakukan Pemeriksaan Minyakita (Jateng.memanggil.co/Antara)

JATENG MEMANGGIL - Adanya dugaan pengurangan takaran minyak goreng yang bermerekan Minyakita, dilakukan salah satu koperasi yang ada di Kudus. Koperasi yang bersangkutan yaitu Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.

Dugaan takaran yang dikurangi tersebut, pihak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa ketua dan anggota koperasi yang melakukan pengurangan takaran yang ada di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo.

Baca juga: Gaktibplin, 141 Personel Polres Kendal Jalani Tes Urine dan Deteksi Aktivitas Judi Daring

Pihaknya juga membeberkan bahwa koperasi yang bersangkutan sudah pernah menjadi agen produsen Minyakita di Cileungsi, Jawa Barat.

"Koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai dengan peraturan," jelasnya dilansir dari Antara pada Selasa, 11/3/2025.

Selanjutnya, Kombes Pol. Arif memaparkan bahwa, Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara itu telah menjadi salah satu distributor yang memiliki tugas pengemasan ulang minyak goreng yang bermerek Minyakita itu pada tahun 2023 lalu.

Baca juga: Pastikan Arus Mudik dan Lebaran 2025 Aman Wakapolda Jateng Tinjau Pos Terpadu di Kendal

Produksi yang dilakukan oleh koperasi yang berada di Desa Golantepus itu, hanya memproduksi 800 Karto dan dijual ke anggota koperasinya.

"Hanya sekali produksi pada tahun 2023," tambahnya.

Baca juga: Jelang Tahun Pemilu 2024, Polda Jateng Minta Warga Tangkal Berita Hoax

Adanya temuan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran dipasaran itu, menurut Kombes Pol. Arif, pihak koperasi membantah dugaan tersebut karena produk yang ditemukan bukalah milik mereka.

Perbedaan juga terlihat dari segi label yang tertera di kemasan yang digunakan Koperasi Kelompok Terpadu Nusantara dengan temuan yang ada dipasaran.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru