Mahfud MD Angkat Bicara Soal Polemik Ijasah Jokowi

Keterangan: Tangkapan layar di kanal YouTube Mahfud MD Official.

JATENG MEMANGGIL- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam RI) yang juga merupakan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, soroti soal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menyampaikan, keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap sah meskipun ijazah terbukti palsu.

Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan

"Perkara ini semestinya sudah selesai dan tidak perlu terus dipersoalkan, apalagi menyeret UGM ke dalam pusaran konflik hukum yang tak berdasar. UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya," kata Mahfud dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (16/04/2025).

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, jika kelak keaslian ijazah lulusan UGM milik Jokowi yang kini dipermasalahkan terbukti palsu. Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu, adalah keliru.

"Lalu yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara tidak begitu," ungkapnya.

Baca juga: Haul Kiai Ahmad Ta'ib ke-38, Gus Yusuf Ajak Masyarakat Galih Ratukan Orang Tua dan Perbanyak Sedekah

Menurut Mahfud, Jokowi yang harus menjelaskan mengenai polemik ijazahnya kepada publik. Tuntutan publik untuk melihat keaslian ijazah Jokowi, bukan sikap yang salah. Sebab, hal itu dimuat dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ndak salah (jika publik ingin melihat ijazah Jokowi), karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," terangnya.

Baca juga: Program Pemutihan PKB 2025 Bakal Berakhir Sampai 30 Juni, Begini Himbauan Satlantas Polres Kendal

Namun, apabila Jokowi tak ingin memperlihatkan ijazah miliknya, maka bisa ditempuh lewat pengadilan. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi

"Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. Kalau keputusannya harus dibuka ya buka. Nanti dibuka saja di KPU, dulu daftar pertama (sebagai kepala daerah) kan di Solo, ketika namanya masih Drs. Joko Widodo sesudah jadi presiden itu ada ijazahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo. Itu semua kan nanti bisa dibuka ke publik," paparnya.

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru