JATENG MEMANGGIL- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, mengimbau kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kendal untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 secara optimal.

“Program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan baik untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis,” kata AKP Panji Yugo Putranto, melalui pres rilisnya secara tertulis, Selasa (20/05/2025).

AKP Panji menjelaskan, program ini akan berakhir pada 30 Juni mendatang, sehingga diharapkan para wajib pajak tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

"Untuk mendukung kelancaran program ini kami telah melakukan berbagai strategi, seperti penyebaran informasi melalui media sosial, serta berkolaborasi dengan Dinas terkait dan para kepala desa di seluruh Kendal. Mereka membantu sosialisasi agar program pemutihan ini diketahui secara luas oleh masyarakat," paparnya.

Sementara, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kendal, Yunianto Adhi Purnomo menjelaskan, capaian penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.

"Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025 sebesar Rp 116 miliar, dengan capaian sementara mencapai Rp 35,8 miliar atau 30,8 persen. Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang ditargetkan sebesar Rp 81,9 miliar, sudah tercapai Rp 19,2 miliar atau 23,5 persen," paparnya.

Yunianto melanjutkan, dalam hal ini, dampak positif juga terlihat dari penerimaan opsen PKB Kabupaten Kendal yang pada bulan April mencapai Rp 5,6 miliar, naik 51 persen dibanding bulan Maret 2025.

"Sedangkan penerimaan PKB pada bulan April sebesar Rp 8,2 miliar, naik 13 persen dibanding bulan sebelumnya. Sejak program pemutihan berjalan sejak 8 April 2025, jumlah transaksi pembayaran di Samsat Kendal meningkat tiga kali lipat dibanding hari biasa,” tandasnya.

Lebih lanjut Yunianto menyampaikan, untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak, UPPD Kendal menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dekat, cepat, dan mudah, antara lain layanan Samsat Paten di kantor Kecamatan Kaliwungu, Weleri, dan Boja.

Llayanan Armada Samsat Keliling di seluruh kecamatan yang tidak memiliki Samsat Paten dan layanan Samsat Budiman yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kendal.

Selain itu, UPPD Kabupaten Kendal juga melakukan upaya penanganan piutang pajak kendaraan bermotor melalui program “Sengkuyung Prioritas”, berupa surat pemberitahuan tunggakan pajak yang disampaikan kepada wajib pajak melalui RT/RW di seluruh desa.

UPPD Kendal juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, dan berbagai pemangku kepentingan lain dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Pelayanan yang cepat dan ramah petugas sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kesulitan,” pungkasnya.