JATENG MEMANGGIL- Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari pastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal disiplin dan sudah masuk kerja mulai hari ini, pasca libur panjang dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah.
"Hari ini semuanya diwajibkan untuk hadir dan masuk kantor. InsyaAllah sudah masuk semuanya, apalagi kemarin liburnya sudah panjang," kata Bupati Tika, saat memimpin upacara apel bersama seluruh jajaran ASN dan Forkopimda di Kendal, di Alun- alun Kendal, Selasa (08/04/2025).
Baca juga: Kirab Budaya Desa Pekuncen, Ratusan Warga Berebut Gunungan Hasil Bumi, Cari Keberkahan
Mbak Tika juga menyebut Pemkab Kendal tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA) selama libur dan cuti lebaran tahun ini.
"Tidak ada WFA juga karena semuanya terjangkau. Kemarin WFA kalau mudiknya luar provinsi," ungkapnya.
Baca juga: Haul Kiai Ahmad Ta'ib ke-38, Gus Yusuf Ajak Masyarakat Galih Ratukan Orang Tua dan Perbanyak Sedekah
Lebih lanjut Tika menegaskan, jika nantinya kedapatan ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pertama setelah libur lebaran ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
"Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas hendaknya para kepala perangkat daerah mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terangnya.
Baca juga: Program Pemutihan PKB 2025 Bakal Berakhir Sampai 30 Juni, Begini Himbauan Satlantas Polres Kendal
Dalam amanahnya saat menjadi irup dalam apel bersama, Bupati Tika meminta seluruh Kepala OPD dan jajaran ASN agar senantiasa hadir dan melayani masyarakat.
"Tentunya seorang pemimpin harus bisa memberikan kesejahteraan tetapi bukan mencari kesejahteraan sendiri. Dan seorang pemimpin sudah seharusnya untuk melayani tidak dilayani. Jangan sampai kita lebih fokus kepada terpenuhinya hak-hak kita sebagai pemimpin dan aparatur pemerintah tetapi kita semua lalai terhadap hak-hak rakyat," ujarnya.
Editor : Zamroni